Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti dugaan beberapa pegawai Kementerian Perhubungan menerima gratifikasi mengenai penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pendalaman materi itu dilakukan dengan memeriksa 2 orang saksi nan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan atas nama Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf pada hari ini. Pemeriksaan berjalan di Gedung Merah Putih KPK.
"Semua saksi hadir, lanjutan pemeriksaan saksi hari kemarin. Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan nan dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan ini mengenai dugaan Pasal 12B-nya," imbuhnya.
Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara dianggap pemberian suap, andaikan berasosiasi dengan jabatannya dan nan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nan nilainya Rp10.000.000,00 alias lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. nan nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri alias penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
KPK baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) nan merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.
Sudewo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee mengenai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Sudewo bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·