Kriteria Hewan tidak Sah untuk Kurban, Dalil Hadis dan Penjelasannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kriteria Hewan tidak Sah untuk Kurban, Dalil Hadis dan Penjelasannya Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu pusat penjualan hewan kurban di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).(Antara/Raisan Al Farisi)

IBADAH kurban merupakan salah satu corak ketaatan tertinggi seorang hamba kepada Allah SWT. Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan kurban.

Syariat Islam menetapkan standar kualitas nan ketat guna memastikan bahwa hewan yang dipersembahkan adalah nan terbaik. Memahami kriteria hewan nan tidak sah untuk kurban sangat krusial agar ibadah nan dilakukan tidak sekadar menjadi penyembelihan biasa tanpa nilai pahala kurban.

Landasan Syariat Pemilihan Hewan Kurban

Prinsip utama dalam memilih hewan kurban adalah kesempurnaan fisik. Hal ini didasarkan pada hadits dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Ada empat macam hewan nan tidak sah dijadikan kurban: (1) nan buta matanya dan jelas kebutaannya, (2) nan sakit dan jelas sakitnya, (3) nan pincang dan jelas kepincangannya, serta (4) nan kurus dan tidak berlemak (tidak bersumsum)." (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).

4 Kriteria Utama Hewan nan tidak Sah

Berdasarkan hadits di atas, para ustadz merinci empat kondisi bentuk nan menyebabkan hewan kurban menjadi tidak sah secara syar'i:

1. Buta nan Jelas (Al-'Aura al-Bayyin 'Uruha)

Hewan nan buta sebelah matanya (picek) secara nyata, apalagi buta kedua matanya, tidak sah untuk kurban. Kebutaan ini dianggap mengurangi keahlian hewan untuk mencari makan, sehingga mempengaruhi kualitas dagingnya.

2. Sakit nan Jelas (Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha)

Sakit nan dimaksud adalah penyakit nan tampak jelas gejalanya dan menurunkan kondisi bentuk hewan secara drastis. Contohnya ialah penyakit kuku dan mulut (PKM) nan parah, kudis nan merusak daging, alias jangkitan akut nan membikin hewan lesu dan tidak mau makan.

3. Pincang nan Jelas (Al-'Arja' al-Bayyin 'Arjuha)

Pincang nan menghalangi hewan untuk melangkah berbareng kawanannya menuju tempat penggembalaan. Jika pincangnya ringan dan hewan tetap bisa melangkah normal, tetap diperbolehkan, meski lebih utama memilih nan sempurna.

4. Sangat Kurus (Al-Kasirah al-Lati La Tunqi)

Hewan nan saking kurusnya hingga seolah-olah tidak mempunyai sumsum tulang. Kondisi ini menunjukkan hewan tersebut tidak sehat dan dagingnya tidak layak untuk dibagikan sebagai kurban nan berkualitas.

Baca juga: Penyembelihan Kurban Waktu, Cara, dan Doanya

Kriteria Usia Minimal Hewan Kurban

Selain kondisi fisik, aspek usia (Musinnah) menjadi penentu keabsahan. Hewan nan belum cukup umur dianggap tidak sah untuk kurban. Berikut batasannya menurut pendapat ulama:

Jenis Hewan Usia Minimal Keterangan
Kambing/Domba 1 Tahun Telah berganti gigi (poel) alias masuk tahun kedua.
Sapi/Kerbau 2 Tahun Memasuki tahun ketiga.
Unta 5 Tahun Memasuki tahun keenam.

Baca juga: Panitia Kurban Pengertian, Rukun, dan Tugasnya

Cacat nan Makruh tapi Tetap Sah

Ada beberapa kondisi nan menurut para ustadz (khususnya Mazhab Syafi'i) tidak sampai membatalkan keabsahan kurban, tetapi hukumnya makruh lantaran mengurangi kesempurnaan:

  • Telinga Berlubang: Jika lubangnya mini dan tidak menghilangkan sebagian besar daun telinga.
  • Tanduk Patah: Selama patahnya tanduk tidak melukai bagian dalam kepala alias mempengaruhi kesehatan otak hewan.
  • Hewan Kebiri: Justru dianggap baik oleh sebagian ustadz lantaran hewan kebiri biasanya lebih tenang dan dagingnya lebih gemuk.
  • Ekor Terpotong Sedikit: Jika potongan ekor kurang dari sepertiga, kebanyakan ustadz tetap mengesahkannya.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan

10 Pertanyaan Terkait

1. Apakah hewan nan telinganya terpotong sedikit sah untuk kurban? Tergantung kadar potongannya. Jika kebanyakan hilang, menurut sebagian ustadz tidak sah.

2. Bagaimana norma kurban hewan nan pincang lantaran baru saja jatuh saat bakal disembelih? Jika pincangnya ringan dan tetap bisa melangkah ke tempat penyembelihan, tetap sah.

3. Apakah sapi nan tidak mempunyai tanduk (dehorning) sah? Sah, lantaran tanduk bukan bagian daging nan dimakan dan tidak memengaruhi kesehatan secara fatal.

4. Bolehkah berkurban dengan hewan nan dikebiri? Boleh dan sah, apalagi dianggap baik lantaran dagingnya biasanya lebih gendut dan lezat.

5. Apa hukumnya jika hewan kurban tiba-tiba abnormal setelah dibeli? Jika pembeli sudah beriktikad (ta'yin) dan bukan lantaran kelalaian, kurban tetap sah.

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

6. Apakah hewan buta sebelah sah? Tidak sah menurut kesepakatan ustadz berasas hadits shahih.

7. Bagaimana jika hewan kurban sangat kurus hingga tidak bersumsum? Tidak sah lantaran kualitas dagingnya buruk.

8. Apakah hewan nan sedang mengandung sah untuk kurban? Sah menurut kebanyakan ulama, tetapi makruh bagi sebagian ustadz lain.

9. Berapa usia minimal kambing untuk kurban? Minimal 1 tahun masuk ke tahun ke-2 (Al-Jadza' dari domba alias Ats-Tsani dari kambing kacang).

10. Apakah hewan nan ekornya putus sah? Jika putusnya banyak (lebih dari sepertiga), kebanyakan ustadz menyatakan tidak sah.

Baca juga: Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam

Pandangan Ulama Mazhab mengenai Cacat Hewan

Meskipun empat kriteria utama dalam hadits Nabi SAW sudah disepakati, para ustadz mempunyai rincian lebih dalam mengenai abnormal lain:

  • Mazhab Syafi'i: Menekankan bahwa segala abnormal nan mengurangi jumlah daging (seperti telinga nan terpotong banyak alias ekor nan putus) membikin hewan tidak sah. Namun, jika hanya kehilangan gigi alias tanduk patah nan tidak memengaruhi nafsu makan, hukumnya tetap sah.
  • Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa jika abnormal pada satu personil tubuh (seperti telinga alias mata) mencapai lebih dari sepertiga, hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
  • Mazhab Maliki: Sangat ketat dalam perihal kesehatan. Hewan nan mempunyai penyakit kulit (kudis) meskipun sedikit, dianggap tidak sah lantaran merusak kualitas daging dan kulitnya.

Baca juga: Karakteristik Juz 11, 12, 13 Al-Quran Isi Surat dan Asbabun Nuzul

Cara Memilih Hewan Kurban nan Sah

Untuk memastikan hewan kurban Anda memenuhi kriteria syar'i, gunakan daftar periksa berikut saat membeli di pasar hewan alias peternakan:

✅ Cek Mata: Pastikan kedua mata bening, tidak berair, tidak ada selaput putih, dan merespons gerakan.

✅ Cek Mulut & Hidung: Tidak ada luka (sariawan) pada gusi, lidah, dan hidung tidak mengeluarkan lendir berlebih (indikasi flu/infeksi).

✅ Cek Kaki: Ajak hewan berjalan. Pastikan tumpuan keempat kakinya kokoh dan tidak pincang.

✅ Cek Kulit & Bulu: Bulu kudu bersih, mengilap, dan tidak rontok parah. Pastikan tidak ada benjolan alias luka kudis.

✅ Cek Nafsu Makan: Hewan nan sehat bakal terlihat lincah dan terus mengunyah alias mencari makan.

✅ Cek Gigi (Poel): Untuk kambing/sapi, pastikan gigi seri permanen sudah tumbuh (sebagai parameter usia minimal).

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Kesimpulan

Memilih hewan kurban bukan sekadar mencari nilai nan terjangkau, melainkan mencari kualitas terbaik sebagai corak penghormatan terhadap syiar Allah SWT. Dengan menghindari kriteria hewan nan tidak sah, seperti buta, sakit, pincang, sangat kurus, dan belum cukup umur, kita memastikan bahwa ibadah kurban kita diterima dan memberikan faedah maksimal bagi para penerima daging kurban.

Catatan Redaksi: Untuk info lebih lanjut mengenai tata langkah penyembelihan nan sesuai sunnah, Anda dapat merujuk pada pedoman teknis dari Kementerian Agama alias lembaga fatwa otoritatif.

Penting untuk Diperhatikan: Jika Anda membeli hewan kurban dalam keadaan sehat, tetapi kemudian hewan tersebut mengalami abnormal (misal: kaki patah) saat proses pengangkutan alias sebelum disembelih tanpa ada unsur kelalaian dari pemilik, menurut pendapat kuat ulama, kurban tersebut tetap sah sebagai kurban lantaran status hewan tersebut sudah menjadi ta'yin (ditentukan sebagai hewan kurban). Namun, jika abnormal terjadi lantaran kelalaian pemilik alias panitia, wajib bagi mereka untuk menggantinya dengan hewan nan memenuhi syarat.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia