
Ilustrasi Tawuran/Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi berantem berdarah di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa tersebut, satu orang mahasiswa tewas.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan, tawuran tersebut melibatkan dua golongan remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban berinisial TRB (21) dinyatakan meninggal bumi akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.
“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari awal hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal bumi berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang," kata Andaru dikutip Jumat (30/1/2026).
Sementara mengenai penanganan perkara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan sigap dengan menangkap satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026.
Selanjutnya, pada hari berikutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain nan merupakan anak berhadapan dengan norma (ABH). Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
Andaru menegaskan, bahwa tawuran remaja menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat Jaya 2026 nan dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·