Kronologi Selebgram Brunei Aniaya Rekan hingga Tewas di Blok M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) disebut melakukan penganiayaan terhadap rekannya, MHF (30), hingga tewas di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam keadaan mabuk.

"Pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol alias minuman keras," kata Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel, Rabu (27/5).

Dalam penganiayaan nan terjadi pada 6 Mei itu, selebgram dengan akun @Woodyrman tersebut terlibat adu mulut dan saling sorong dengan korban. Hingga akhirnya pelaku melakukan pemukulan pada kepala korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu pelaku diketahui membawa goodybag nan berisi botol kaca. Alhasil, saat pelaku memukul korban, botol kaca itu juga mengenai kepala korban dan membikin korban terjatuh ke trotoar.

Breggy menyebut korban tidak langsung meninggal bumi di lokasi. Korban diketahui sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan.

"Yang kemudian korban sempat mengalami koma dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Disampaikan Breggy, saat ini pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di kembali tindakan penganiayaan tersebut.

"Untuk motif lebih lanjut tetap kami dalami, namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi, lantaran korban dan pelaku itu saling kenal," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) nan diduga menganiaya rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pelaku dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman ditangkap pada Senin (25/5) awal hari.

"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan nan mengakibatkan kematian.

(dis/har)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional