Cuaca jelek di Labuan Bajo(MI/Marianus Marselus)
KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-V/2026 mengenai peningkatan kewaspadaan dan pembatasan aktivitas pelayaran akibat cuaca buruk nan diprakirakan terjadi mulai Jumat (15/5) hingga Minggu (17/5).
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stamar Tenau nan memprediksi kondisi perairan di wilayah selatan Labuan Bajo mengalami peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang dalam tiga hari ke depan.
Berdasarkan info BMKG, angin di perairan selatan diprakirakan bertiup hingga mencapai 19 knot dengan tinggi gelombang laut berpotensi mencapai 2,1 meter. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal wisata dan kapal penumpang.
Dalam maklumat tersebut, KSOP Labuan Bajo menetapkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sementara hanya diberikan kepada kapal dengan tujuan Rinca, dengan pertimbangan aspek keamanan jalur pelayaran dan kondisi topografi perairan nan dinilai lebih kondusif dibanding rute lainnya.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan bahwa langkah pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan penumpang, awak kapal, serta keamanan pelayaran di tengah cuaca ekstrem.
“Kami mendapatkan info resmi dari BMKG bahwa selama tiga hari ke depan, angin bakal bertiup cukup kencang dari arah tenggara dan gelombang pun meningkat. Ini bukan sekadar peringatan biasa, tapi langkah nyata kami memastikan tidak ada pihak nan mengambil akibat berlayar dalam kondisi nan tidak aman,” tegas Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (15/5) siang.
Menurut Stefanus, perubahan cuaca nan berjalan sigap mengharuskan seluruh operator kapal dan pelaku transportasi laut meningkatkan kewaspadaan selama aktivitas pelayaran berlangsung.
Dalam maklumat nan ditandatangani tersebut, KSOP Labuan Bajo juga mengeluarkan lima ketentuan utama nan wajib dipatuhi seluruh nakhoda kapal, ialah memastikan kelaiklautan kapal dan memantau perkembangan cuaca, memberikan pengarahan keselamatan kepada penumpang sebelum keberangkatan.
Lalu, tidak berlayar pada malam hari serta menghindari wilayah berbahaya, segera memberikan info kepada kapal lain jika terjadi potensi ancaman dan berlindung andaikan cuaca memburuk, serta terus berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas.
Selain itu, KSOP menegaskan mempunyai kewenangan penuh untuk menunda maupun membatalkan keberangkatan kapal sewaktu-waktu andaikan kondisi cuaca di lapangan dinilai tidak kondusif alias kapal tidak memenuhi standar keselamatan.
“Syahbandar berkuasa sepenuhnya menahan kapal jika di lapangan kami temukan kebenaran cuaca lebih jelek dari perkiraan alias kapal tidak laik laut. Jangan memaksakan diri, keselamatan adalah nilai mati,” tambah Stefanus.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kapal, operator wisata, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar menyesuaikan agenda perjalanan selama masa pembatasan diberlakukan.
“Kami minta kerja sama semua pihak. Jangan ada nan keberatan jika kami periksa alias tahan kapal. Maklumat ini bertindak mulai besok sampai Minggu. Kami bakal terus memantau dan jika kondisi membaik, pembatasan bakal kami cabut kembali,” pungkasnya.
KSOP Labuan Bajo memastikan pemantauan cuaca bakal terus dilakukan secara berkala dan pembatasan pelayaran bakal dievaluasi kembali andaikan kondisi perairan dinyatakan kondusif oleh otoritas terkait. (MM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·