Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Tol Cisumdawu Akan Laporkan PN Sumedang ke KPK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Tol Cisumdawu Akan Laporkan PN Sumedang ke KPK Kuasa norma mahir waris lahan proyek Tol Cisumdawu .(Dok.Istimewa)

KUASA norma ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) berencana melaporkan Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, ke sejumlah lembaga pengawas peradilan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil menyusul keputusan PN Sumedang nan mencairkan duit tukar rugi (konsinyasi) kepada pihak lain di tengah proses norma nan tetap berjalan.

Kuasa norma mahir waris, Jandri Ginting, menyayangkan sikap PN Sumedang nan menerbitkan pencairan biaya kepada PT PR dan pemiliknya berinisial HD. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai supremasi norma lantaran proses Peninjauan Kembali (PK) kedua saat ini tetap bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sangat menyayangkan sikap PN Sumedang. Padahal sudah jelas bahwa PK kedua saat ini tetap bergulir di Mahkamah Agung, belum selesai. Kenapa PN Sumedang berani mencairkan duit tersebut?" kata Jandri dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Jandri menegaskan bahwa kliennya tetap memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai resmi nan diterbitkan oleh PN Sumedang. Hingga saat ini, produk norma tersebut belum pernah dibatalkan ataupun ditarik kembali oleh pihak pengadilan.

Ia menduga adanya keterlibatan oknum dan kepentingan tertentu di kembali pencairan biaya nan dinilai tidak melalui prosedur norma nan jelas tersebut. Oleh lantaran itu, pihaknya bakal segera menempuh jalur norma formal.

"Kami bakal melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga ke KPK. Kami menduga ada aliran biaya ke pihak-pihak tertentu," tegasnya.

TANPA PEMBERITAHUAN
Senada dengan itu, perwakilan mahir waris, Roni Riswara, mengaku terkejut saat mengetahui duit tukar rugi untuk lahan di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor tersebut sudah cair tanpa ada pemberitahuan kepada pihaknya. Padahal, pihaknya telah mengusulkan PK kedua nan telah dikirim ke MA per 31 Desember 2025.

"Kami mempunyai sembilan penetapan pencairan nan merupakan produk hukum. Itu harusnya dibatalkan dulu jika ada perubahan. Kami menduga ada praktik mafia norma dalam perkara ini dan kami bakal terus maju untuk memberantasnya," kata Roni.

Sementara itu, pendamping norma mahir waris, Dedi Supriadi, meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Kejaksaan Agung, mengenai karut-marut pencairan kewenangan rakyat tersebut. Ia menilai tindakan mencairkan biaya secara sepihak di tengah proses norma merupakan corak pelanggaran berat.

"Ini tindakan nan merugikan kewenangan rakyat. Kami bakal secepatnya melaporkan oknum-oknum nan terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan ketua pengadilan," kata Dedi.

KLARIFIKASI PN
Pada sisi lain, Humas PN Sumedang, Elih Sopiyan, memberikan penjelasan bahwa pihak pengadilan tidak mungkin mengambil langkah tanpa dasar patokan norma nan berlaku. Ia menekankan bahwa dalam prosedur hukum, pengajuan PK tidak secara otomatis menunda proses eksekusi.

"Sebenarnya dalam bahasa hukum, PK itu tidak menunda eksekusi. Jadi ketika sudah ada putusan, ya diserahkan saja. Namun lantaran kehati-hatian pimpinan, sempat dipertimbangkan dulu. Terkait Haji Dadan, meskipun dia terdakwa (kasus lain), namun dalam kasus perdata ini mungkin ada kewenangan beliau berasas kalkulasi nan ada," kata Elih. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia