Kubu Dokter Tifa Ungkap Kegalauan Polda Metro Usut Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa, Abdullah Alkatiri menilai terdapat kegalauan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyoroti pemeriksaan saksi dalam kasus itu nan mencapai ratusan dan puluhan ahli.

"Kalau menurut saya ini ada kegalauan juga baik kepolisian, lantaran dilempar ke kejaksaan. Coba bayangkan, 130 saksi. Nggak tanggung-tanggung 25 ahli, 709 dokumen. Kurang apa lagi?" kata Alkatiri dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alkatiri mengatakan kegalauan interogator itu terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta mengenai perubahan penerapan pasal dalam kasus itu.

"Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak asing gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan nyaris satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret nan kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.

Ia mengatakan apalagi dikeluarkan sprindik baru dalam kasus itu. Menurutnya sprindik tidak boleh dobel dalam penanganan kasus.

"Kalau menurut saya jika ini memang pemberitahuan perubahan penerapan pasal ya kan kenapa ada sprindik? Berarti kan disidik baru ini," katanya.

Dalam kasus tersebut, dia menjelaskan sprindik pertama diterbitkan pada 14 Juli 2025, kemudian muncul lagi sprindik tertanggal 15 Januari 2026, dua hari setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan.

"Dua hari setelah pelimpahan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah kewenangan kejaksaan, status tersangka dan terus apa nan selama ini disidik itu jika dengan tidak dengan pasal-pasal lama?" ujar dia.

Ia mengatakan kembali muncul sprindik pada 30 Maret 2026.

"Kami bingung ini kok ada banyak sprindik. Sprindik ini tidak boleh dobel apalagi ada putusan MK nomor 42 tahun 2017 nan menyatakan tidak boleh dobel apalagi tripel," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan piagam tiruan Jokowi tetap bersambung untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

"Proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional