Jakarta, CNN Indonesia --
Kubu Presiden ketujuh RI Joko Widodo angkat bunyi soal dorongan Roy Suryo agar kasus pencemaran nama baik dalam kasus piagam dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).
Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara berambisi agar kasus tersebut segera dibawa ke pengadilan. Selain agar bisa terbuka tuntas, namun juga bisa memulihkan nama baik kliennya.
"Ya jika dari Pak Jokowi sih justru kita mengharapkan perkara ini segera ke persidangan agar tuntas. Persoalan piagam ini bisa diuji melalui forum nan sah, dan kita harapkan kita ada hasil nan berkekuatan dan bisa memulihkan harkat dan martabat Pak Jokowi," kata Rivai dalam wawancara di program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berambisi persidangan kasus piagam Jokowi juga bisa memulihkan sejumlah pihak nan selama ini diseret, seperti UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kemendiktisaintek.
"Semua nan seolah selama ini dituduh ada sesuatu, dibersihkan," katanya.
Rivai membantah klaim Roy Suryo bahwa interogator kepolisian telah melanggar prosedur dalam pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan. Menurut dia, lantaran kasus piagam dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka proses hukumnya merujuk pada KUHAP lama.
Ketentuan itu, kata Rivai, merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru nan menyebutkan, "pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana nan sedang dalam proses investigasi dan alias penuntutan, diselesaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 [KUHAP]".
Merujuk KUHAP lama, argumen penghentian proses norma terbatas, dan tidak termasuk lantaran argumen pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan (P19) dalam waktu 14 hari. Artinya, kata dia, proses norma terhadap pada tersangka kasus itu bakal terus berjalan.
"Artinya selama ini, soal 14 hari itu kembali ke posisi penyidikan. Contoh jika petunjuk sampai 30 item, apa mungkin diselesaikan dalam waktu dua minggu," kata Rivai.
Sementara, kuasa norma Roy Suryo, Refli Harun menerangkan pemisah waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas P19 merupakan norma nan jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Sehingga, jika terhitung sejak 26 Januari saat berkas itu dikembalikan ke interogator kepolisian, hingga saat ini prosesnya telah lebih dari tiga bulan.
"Jadi jika kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan pemisah waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing," katanya.
Sebab, kata Refli, hingga sekarang kliennya telah 24 kali melakukan wajib lapor imbas proses norma nan tidak jelas dan berbelit.
Sementara, Roy menilai proses norma terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Namun, dia menegaskan dirinya bukan meminta restorative justice alias keadilan restoratif.
"Makanya piagam itu kudu dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada nan baru kemarin di Solo, nan kemudian digugat baru lagi," kata Roy.
Dalam perkara ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya mengusulkan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sementara, proses norma terhadap lima sisanya tetap berlanjut. Selain Roy, mereka ialah Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma alias dr Tifa.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·