
Razman Nasution (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut direspons langsung oleh kubu Roy Suryo.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman. Ia menyinggung ada pihak nan sampai saat ini tidak ditangkap Korps Adhyaksa.
"Maka minta jaksa jangan lagi mengulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang tidak dieksekusi," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Abdul juga mengapresiasi sikap Razman nan menyatakan tidak bakal melarikan diri mengenai penolakan kasasi itu. Ia berambisi Razman bisa menghadapi seluruh proses norma nan ada.
"Bahwa siapa pun orangnya, mari kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman tidak mau melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung nan telah menolak kasasi dari Razman. Menurutnya, perihal itu menguatkan putusan nan sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.
"Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung nan sudah menolak kasasi. Itu menetapkan dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi," kata Roy pada kesempatan nan sama.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·