Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil terhadap majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Komisioner KY Abhan mengatakan lembaganya bakal melakukan verifikasi lanjutan terhadap laporan nan disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor.
"Tentu pihak pelapor, pengadu juga bakal kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam," kata Abhan di Jakarta, Selasa (26/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan TAUD ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 18 Mei 2026 mengenai dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Abhan mengatakan KY tetap melakukan pendalaman awal dan belum memutuskan pihak-pihak lain nan bakal dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan korban dalam proses klarifikasi, dia mengatakan perihal tersebut tetap berjuntai pada hasil pendalaman laporan.
"Nanti lihat perkembangan dari pendalamannya," ujarnya.
Meski demikian, KY memastikan pelapor bakal menjadi pihak pertama nan dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan.
"Terutama pelapor tentu bakal kami minta keterangan lebih lanjut," kata Abhan.
KY mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil berasas laporan masyarakat maupun temuan internal.
"Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap pengadil nan dilaporkan," ujarnya.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi perhatian golongan masyarakat sipil lantaran dinilai berangkaian dengan perlindungan pembela kewenangan asasi manusia dan kebebasan sipil.
(antara/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·