Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |08:29 WIB

Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Paulus Tannos (Foto: Ist)

JAKARTA – Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini mengenai keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan nan dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, dia juga mengusulkan praperadilan dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penangkapan.
 
Namun, pengadil nan menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun tetap menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.

(Arief Setyadi )

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com