Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi mengaku dijebak untuk meneken perjanjian dengan Navayo International AG mengenai pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Hal itu disampaikan dalam agenda sidang pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Muhammad Syaugi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (5/5).
Dalam sidang, Leonardi selaku pejabat kreator komitmen (PPK) merasa terkecoh lantaran tidak diberitahu bahwa anggaran proyek nan awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa saksi mengusulkan surat self blocking kepada Kemenkeu nan sedemikian pentingnya dan berakibat pada program tersebut, tidak kerabat buat tembusan kepada saya," kata Leonardi kepada Syaugi.
Sementara itu, Syaugi menilai dirinya tidak punya tanggungjawab untuk melapor dan menganggap Leonardi mengetahui adanya self blocking dari staf dan anak buahnya nan ada di jejeran Baranahan.
"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. nan menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.
Syaugi mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekjen Kemhan di tahun 2016, Widodo untuk membikin surat self blocking dan dikirimkan ke Kemenkeu. Ia menilai tidak diperlukan surat tembusan kepada terdakwa lantaran dirasa sudah sesuai prosedur.
"Kalau mau pengadaan kudu jelas kajiannya, info dukung dan kudu di-review BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir," katanya.
Ia menyebut argumen dilakukan pengembalian anggaran ke negara lantaran adanya Inpres Nomor 8 tahun 2016 mengenai penghematan keuangan. Syaugi mengatakan patokan itulah nan menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.
"Kita disuruh menghemat 7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana nan mau direm," kata Syaugi.
Kendati demikian, Leonardi menilai semestinya self blocking dilakukan untuk mencegah penggunaan biaya untuk shopping peralatan nan tidak produktif sehingga terjadi penghematan.
"Sasaran penghematan diajukan pada shopping peralatan kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung instansi nan tidak mendesak, bukan satelit," tuturnya.
Sementara itu, eks Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan membantah pernah menyuruh saksi Jon Kennedy Ginting menandatangani Certificate of Performance (CoP) hingga muncul invoice penagihan pengadaan peralatan dari penyelia Navayo.
Dokumen CoP Navayo itu merupakan perjanjian nan dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan alias invoice dari Navayo. Ia juga menyebut tidak mungkin bisa menyediakan info studi kepantasan untuk proyek pengadaan satelit dalam waktu satu bulan.
"Mengenai info dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membikin feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita kudu ada konsultan, mahir dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?" katanya.
Dalam kesempatan nan sama, terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden menegaskan dirinya hanya terlibat pada aspek teknis dan sebagai penghubung antara Kemhen dengan para penyedia.
"Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berasas kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak terlibat dalam rapat pembahasan strategis, termasuk mengenai anggaran maupun pengelolaan program. Thomas menambahkan, keterlibatannya berkarakter terbatas dan tidak berada dalam struktur utama pengambilan keputusan proyek.
"Saya tidak punya info komplit tentang semua pertemuan nan berlangsung, selain ketika saya diundang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak mempunyai alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi disebut menandatangani perjanjian pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar patokan lantaran dilakukan tanpa kesiapan anggaran negara.
Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah lantaran pemerintah dinilai tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran. Tidak dibayarkannya tanggungjawab ini membikin Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).
Putusan arbitrase tersebut menimbulkan tanggungjawab pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah kembang US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berasas kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·