LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:00 WIB

 Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual

LPSK: Child Grooming Masuk Klasifikasi Tindak Kekerasan Seksual (Foto: Freepik)

JAKARTA – Fenomena child grooming kian diperbincangkan publik belakangan ini. Istilah tersebut kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kisah dalam kitab memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan nan belum mempunyai injakan norma lantaran tidak disebutkan secara definitif dalam undang-undang.

Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming telah terakomodasi dalam beragam instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai dengan tindak pidana tertentu nan menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan sebagai salah satu corak tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak biasanya dibangun melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa kondusif semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com