Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan dalam kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak alias daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, berjumpa dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta untuk memberi penjelasan perihal program jasa pelindungan, utamanya tentang restitusi nan menjadi kewenangan para korban.
Dalam pertemuan akhir April lalu, datang perwakilan orang tua korban didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta sebagai pelaksana nan ditunjuk oleh Wali Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait proses norma dan fasilitasi restitusi, Sri mengatakan LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, lantaran baru 10 orang korban nan diproses oleh Penyidik.
"Para orang tua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut dikarenakan banyak korban nan sudah tidak ada jejak luka fisiknya tetapi mengalami trauma psikologis nan mendalam lantaran perlakuan kekerasan nan diterima dalam waktu nan lama." ujar Sri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Sri mendapat info korban meliputi balita, TK dan alumni. Selain itu, banyak dari mereka nan sejak balita berada di daycare juga diduga terkena sejumlah penyakit antara lain pneumonia, bronkitis dan stunting.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta terhadap anak nan dititipkan oleh orang tua, menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan koordinasi awal dengan korban di LPSK Yogyakarta, terdapat 13 permohonan masuk dari 5 family korban.
Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga berbareng UPT PPA Kota Yogyakarta disepakati bakal dilakukan koordinasi lanjutan untuk jasa pemulihan terhadap korban.
Beberapa lembaga nan terlibat adalah KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).
LPSK disebut bakal bersinergi dengan pemerintah wilayah dalam memberikan jasa pelindungan bagi korban dan orang tua korban.
Sejumlah corak perlindungan nan dapat diberikan antara lain fasilitasi penghitungan restitusi, jasa medis, psikologis, dan pendampingan dalam proses hukum.
Kasus kekerasan dan penelantaran anak ini terbongkar setelah polisi menggerebek daycare Little Aresha pada bulan lalu. Penggerebekan itu berangkaian dengan laporan penganiayaan nan menimpa sejumlah anak di bawah umur.
Saat digerebek, petugas mendapati anak-anak nan dititipkan orang tuanya di daycare itu dalam kondisi diikat tangan dan kaki, serta tak berbusana- hanya popok.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
DK adalah ketua yayasan dan juga pemilik daycare tersebut, AP adalah kepala sekolah, sementara sebelas lainnya berkedudukan sebagai pengasuh anak.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·