Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat info sejumlah korban dan saksi mengenai kasus pencabulan dan pemerkosaan sejumlah santriwati oleh pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, diduga mengalami intimidasi hingga ancaman tuntutan kembali secara hukum.
LPSK telah melakukan penjangkauan langsung ke Pati pada 6-7 Mei, berkoordinasi dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK juga menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga rayuan tenteram dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan alias korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melalui keterangan persnya dikutip Minggu (10/5).
Selain itu, Wawan mengatakan LPSK juga memperoleh info mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah duit kepada pihak pendamping korban agar proses norma dihentikan.
"Situasi tersebut dinilai berpotensi menghalang proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan," imbuhnya
Wawan berbicara lembaganya telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.
Dia juga menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta support psikologis.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani bertindak mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak mengenai dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," terang dia.
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Berdasarkan info nan dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WA pada malam hingga awal hari untuk diminta menemani tersangka alias memijatnya. Korban nan menolak mendapat ancaman bakal dipulangkan dari pondok pesantren, apalagi mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah letak di lingkungan pondok pesantren.
Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar tetap di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban nan memberikan keterangan resmi kepada abdi negara penegak hukum.
"Atas dasar itu, LPSK bakal melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait," ucap Wawan.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, jelas Wawan, diperoleh info operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026, dan santri nan mau pindah sekolah maupun pondok pesantren difasilitasi.
"Selanjutnya, LPSK berbareng lembaga mengenai bakal melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana nan dialaminya," pungkas Wawan.
(ryn/els)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·