LPSK Lindungi 50 Santriwati Korban Kiai Ponpes Cabul di Pati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan asesmen untuk pemenuhan kewenangan dan pelindungan santriwati korban pelecehan Kiai Anshari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.

LPSK menerima info sebanyak 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar berumur di bawah umur, menjadi korban kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan penjangkauan langsung ke Pati dilakukan pada 6-7 Mei. LPSK melakukan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan kewenangan dan pelindungan.

"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani bertindak mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak mengenai dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," ujar Wawan melalui keterangan persnya dikutip Minggu (10/5).

Wawan menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta support psikologis.

Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan info nan dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.

Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WA pada malam hingga awal hari untuk diminta menemani tersangka alias memijatnya. Korban nan menolak mendapat ancaman bakal dipulangkan dari pondok pesantren, apalagi mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah letak di lingkungan pondok pesantren.

"Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar tetap di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban nan memberikan keterangan resmi kepada abdi negara penegak hukum," kata Wawan.

"Atas dasar itu, LPSK bakal melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait," imbuhnya.

Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Selain itu, LPSK juga menemukan tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini.

Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga rayuan tenteram dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan alias korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.

LPSK juga memperoleh info mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah duit kepada pihak pendamping korban agar proses norma dihentikan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghalang proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh info izin operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri nan mau pindah sekolah maupun pondok pesantren.

"Selanjutnya, LPSK berbareng lembaga mengenai bakal melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana nan dialaminya," ungkap Wawan.

Hingga saat ini, LPSK disebut terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan abdi negara penegak norma serta lembaga mengenai demi memastikan proses norma melangkah secara setara dan berpihak pada pelindungan korban.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional