MA Kurangi Hukuman Pengedar Mushroom Gili Trawangan Jadi 3 Tahun Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor: 1407 PK/PID.SUS/2026 mengubah pidana balasan pengedar narkoba jenis magic mushroom (jamur ajaib) nan sekarang berstatus terpidana, ialah Ida Adnawati dari empat menjadi tiga tahun penjara.

Informasi putusan perkara PK Ida Adnawati ini telah muncul pada laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara PK Ida Adnawati dinyatakan berstatus diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Putusan PK terbit pada Jumat (17/4). Berkas PK diperiksa secara judex juris hakim MA, Hidayat Manao dengan pengadil personil Sugeng Sutrisno dan Suradi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku belum mendapatkan info atas adanya putusan PK milik terpidana Ida Adnawati nan mengedarkan magic mushroom di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Belum ada muncul di sipp.pn.mtr (laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram)," katanya di Mataram, Rabu (22/4) dikutip dari Antara.

Atas info tersebut, Kelik menyatakan pihaknya bakal menunggu tindak lanjut putusan dari Mahkamah Agung dalam corak penyerahan berkas.

Sebelumnya, Ida Adnawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan pemufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I dalam corak tanaman oleh pengadil Pengadilan Negeri Mataram.

Atas dasar itu, pengadil menjatuhkan vonis balasan terhadap seorang pengusaha di Gili Trawangan tersebut selama empat tahun penjara. Selain itu, Ida Adnawati dibebankan bayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pengganti.

Penanganan kasus peredaran magic mushroom di Gili Trawangan nan mengungkap peran Ida Adnawati ini merupakan hasil investigasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Terpidana Ida sebelumnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda NTB di Gili Trawangan dari tempat usahanya. Dia ditangkap usai kepolisian menelusuri jejak peredaran magic mushroom nan bermuara pada Ida Adnawati.

Ida Adnawati juga tercatat sebagai salah seorang terdakwa dalam perkara korupsi sewa lahan jejak pengelolaan PT Gili Trawangan Indah nan sekarang kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi NTB di area Gili Trawangan.

Perkara dugaan korupsi sewa itu sudah sampai pada proses tuntutan dalam persidangan. Jaksa dalam perkara tersebut menuntut terdakwa Ida Adnawati dengan pidana balasan selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp1,4 miliar subsider 1 tahun dan 9 bulan penjara.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional