MA Tolak PK Adam Damiri, Vonis Tetap 16 Tahun Bui di Kasus Asabri

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) eks Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rahmat Damiri di kasus korupsi pengelolaan biaya pensiun.

Dikutip dari laman resmi putusan MA, Majelis Hakim nan dipimpin Ketua Prim Haryadi dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan Adam tetap dihukum 16 tahun penjara.

"Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi putusan MA dikutip, Jumat (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan tersebut diketok Majelis Hakim MA pada Rabu (20/5) kemarin.

Adam Damiri sebelumnya telah divonis balasan 20 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai kasus korupsi pengelolaan biaya investasi PT Asabri.

Adam kemudian mengusulkan permohonan banding dan diterima menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Belum puas, dia selanjutnya mengusulkan kasasi ke MA namun malah diperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.

Dalam kasus Asabri ini, Adam dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional