Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) eks Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rahmat Damiri di kasus korupsi pengelolaan biaya pensiun.
Dikutip dari laman resmi putusan MA, Majelis Hakim nan dipimpin Ketua Prim Haryadi dengan personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan Adam tetap dihukum 16 tahun penjara.
"Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi putusan MA dikutip, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun putusan tersebut diketok Majelis Hakim MA pada Rabu (20/5) kemarin.
Adam Damiri sebelumnya telah divonis balasan 20 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai kasus korupsi pengelolaan biaya investasi PT Asabri.
Adam kemudian mengusulkan permohonan banding dan diterima menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Belum puas, dia selanjutnya mengusulkan kasasi ke MA namun malah diperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.
Dalam kasus Asabri ini, Adam dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·