
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Mundur. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Pasar modal Indonesia diguncang pengunduran diri sejumlah pejabat otoritas tertinggi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman secara mengejutkan meletakkan kedudukan sebagai corak tanggung jawab moral atas gejolak pasar.
Menurut ahli ekonomi dan master kebijakan publik Achmad Nur Hidayat, kejadian mundurnya "penjaga mercusuar" ekonomi ini menjadi sinyal ancaman bagi kepercayaan investor. Menurutnya, ini bukan lagi sekadar perubahan nilai saham, melainkan krisis kredibilitas tata kelola.
"Bagi saya, rangkaian ini bukan sekadar pergantian kursi. Ini sinyal bahwa kepercayaan finansial Indonesia sedang mundur. Bukan lantaran kita pasti kolaps, tetapi lantaran pasar sedang membaca adanya gangguan serius pada kredibilitas tata kelola dan keahlian respons institusi," tegas Achmad, Sabtu (31/1/2026).
Achmad menyoroti pemicu ketegangan ini nan berakar dari peringatan MSCI mengenai rumor investability dan transparansi kepemilikan saham di bursa Indonesia. Ketika lembaga indeks dunia mengeluarkan peringatan, pasar tidak hanya memandang akibat penurunan angka, tetapi juga akibat reputasi sistemik.
Ia mengibaratkan sistem finansial sebagai laut dan otoritas sebagai pemandunya. Mundurnya para ketua ini di tengah angin besar justru menambah kegelisahan para pelaku pasar.
"Saat ombak tinggi, pelaut tidak cukup diyakinkan dengan kalimat 'mercusuar tetap berfungsi'. Pelaut butuh bukti bahwa lampu menyala terang. Ketika penjaga mercusuar dan pengelola pelabuhan mundur bersamaan, kegelisahan wajar meningkat," jelasnya.
Guna menghentikan kemerosotan kepercayaan, Achmad menekankan tiga langkah strategis nan kudu segera diambil pemerintah. Pertama, peningkatan free float kudu disertai audit dan hukuman nyata bagi "kepatuhan kosmetik".
Kemudian, penegakan norma terhadap transaksi tidak wajar dan likuiditas semu untuk memastikan nilai terbentuk secara adil, serta pengganti pejabat nan mundur kudu mempunyai mandat pemulihan nan kuat, bukan sekadar pengisi kekosongan administratif.
"Pasar mengampuni volatilitas, tetapi susah mengampuni kecurigaan bahwa nilai tidak terbentuk secara wajar," imbuhnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·