Mahfud MD Usai Setor Kajian Reformasi Polri: Presiden Asyik Juga

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta untuk diaturkan agenda pertemuan lanjutan usai menerima hasil kajian berisi poin-poin rekomendasi reformasi Polri, Selasa (5/5).

Mahfud mengatakan, secara tugas KPRP telah selesai usai menyerahkan hasil rekomendasi tersebut. Sebab, sejak awal status KPRP adalah badan ad hoc dengan tugas tunggal.

"Kalau Komisi ini kan sifatnya ad hoc ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan perihal tertentu sampai waktu nan ditentukan," kata Mahfud dalam bertemu pers di area Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lagi, apalagi sudah tiga ribu laman gitu [laporan] sudah selesai. Oleh karena itu, kemarin kita juga ya kita selesai," imbuhnya.

Namun, saat menyerahkan hasil laporan, Presiden meminta agar tim tak langsung dibubarkan. Mahfud bilang, Presiden mau ke depan tetap ada rumor nan terus dibicarakan.

"Tapi Presiden enak-enak juga, 'Oh kok sudah mau selesai?' katanya. 'Nanti pertemuan lagi ya kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik gitu.' Tapi intinya sudah selesai kami," ujar Mahfud.

Namun, lanjut dia, kerja Komisi Reformasi ke depan sepenuhnya bakal diserahkan kepada Presiden dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

"Tapi jika tugas pokoknya sebagai ad hoc itu sudah selesai. Nanti kita bakal dipanggil lagi dalam, ya, diskusi-diskusi lagi. Kata Presiden itu krusial diatur kayak gini, kelak Setneg bakal mengatur obrolan kita," katanya.

Sementara, personil KPRP, Komjen Pol (purn) Ahmad Dofiri mengungkap ke depan pihaknya bakal mengawal penyelenggaraan hasil rekomendasi oleh internal Polri. Sebab, penerapan tersebut tak bisa langsung diselesaikan dalam waktu dekat.

Sehingga, prosesnya kudu terus dikawal, terutama menyangkut publikasi sejumlah peraturan, baik dalam corak petunjuk presiden maupun keputusan presiden.

"Apakah berupa inpres maupun keppres ya kemarin beliau [Presiden] menyampaikan ketika dilaporkan kelak bakal dibuat inpres alias keppres agar rekomendasi ini dilaksanakan alias ditindaklanjuti di internal Polri," katanya.

Total ada enam poin rekomendasi dalam reformasi Polri nan diusulkan kepada Presiden.

Selain menegaskan posisi Polri di bawah Presiden, poin lain meliputi penguatan Kompolnas, pengangkatan Kapolri, penugasan Polri di lembaga sipil, penguatan manajerial dan kelembagaan, dan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

(thr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional