Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyentil pernyataan pengadil militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh sekelompok tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus nan viral di media sosial.
Dalam potongan video persidangan nan diunggah Mahfud, pengadil bertanya kepada para terdakwa argumen menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil nan disiram ke Andrie.
"'Kenapa milih tumbler?" tanya ketua majelis pengadil Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pakai Aqua [botol bungkusan air mineral] misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?" tanya pengadil lagi.
"Tidak ada di botol Aqua di mes," jawab terdakwa.
Potongan video juga memperlihatkan pengadil berbicara "Lubangnya [tumbler] kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler nan mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah," kata hakim
Mahfud mengaku tidak mengikuti jalannya persidangan. Ia pun mempertanyakan apakah pengadil betul menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video nan turut dia unggah tersebut.
"Apakah ini kebenaran tindakan pengadil di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau betul ini atraksi pengadil di persidangan: Duh Gusti, kenapa bumi peradilan kita begini?" kata Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat (8/5).
Di sisi lain, menurutnya, bisa saja pengadil mau menguji keterangan para terdakwa. Namun, Mahfud menilai pengadil tak perlu sampai berbicara seperti itu.
"Tapi mungkin juga Pak Hakim mau mengatakan, 'Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini jika mau praktis'. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai," kata laki-laki nan juga pernah menjadi pengadil konstitusi dan memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
[Gambas:Twitter]
Sejauh ini terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI nan diproses norma di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, argumen pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras lantaran jengkel dengan tindak tanduk Andrie nan sering menyuarakan rumor militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie berbareng koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI mengenai pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·