Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan hukuman teguran berat dan terakhir terhadap personil Komisi D DPRD Achmad Syahri Assidiqi.
Sanksi tersebut diberikan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra dalam sidang nan digelar pada Jumat (15/5), buntut tindakan Achmad nan bermain game sembari merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan balasan teguran keras dan terakhir kepada kerabat Ahmad Syahri As-Siddiq, personil Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar ketua sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.
Fikrah mengatakan Ahmad juga bakal langsung diberikan hukuman pemecatan sebagai personil DPRD Jember andaikan kembali melakukan pelanggaran.
Dalam pertimbangannya, Yunico S selaku personil Majelis Kehormatan menyebut Achmad terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar partai mengenai patokan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Achmad juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran, perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra nan berlaku.
Selanjutnya, Achmad juga melanggar Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader untuk tunduk dan alim kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Terakhir, Majelis Kehormatan menilai Achmad melanggar Pasal 68 mengenai Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku kami sehari-hari kami bakal selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
Syahri Assidiqi sebelumnya tertangkap kamera sedang enak-enak menggerakkan jari di layar ponsel layaknya bermain game sembari merokok saat rapat Komisi D membahas jasa kesehatan pada Senin (11/5).
Ia mengaku khilaf dan siap disanksi atas ulahnya nan bermain game sembari merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam pernyataan resminya, Achmad mengakui perilakunya tersebut merupakan sebuah kekhilafan dan pelanggaran. Ia juga siap menerima hukuman dari Partai Gerindra maupun DPRD Jember.
"Saya sadar dengan apa nan saya lakukan, saya khilaf, semoga ini jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten [Jember]," kata Achmad dalam video pernyataan resminya, Kamis (14/5).
(tfq/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·