Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Etik Ombudsman melakukan pemeriksaan mengenai Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto nan ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (22/5).
Dalam proses itu, pada hari ini, Majelis Etik juga meminta keterangan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031.
Pansel mengaku tidak mengetahui bahwa Hery Susanto mempunyai rekam jejak mengenai kasus norma sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, jika misalnya saya tidak memandang bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) memandang alias nan lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak memandang dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai dengan nan bersangkutan," ucap Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031 Prof. Erwan Agus Purwanto dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan sebelumnya pansel telah mencari info dari masyarakat maupun pemangku kepentingan mengenai soal para calon personil Ombudsman, termasuk untuk Hery Susanto.
Beberapa di antaranya adalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Berbagai info itu, lanjut Erwan, selanjutnya telah diklarifikasi para personil pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Bahkan, sambung Hery, pihaknya juga mendapat rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya.
Selain tanggapan dari masyarakat serta catatan rekam jejak dari lembaga-lembaga nan mempunyai kewenangan, pansel juga secara aktif melakukan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun daring alias online.
"Nah, info nan kami peroleh dari beragam sumber itu, mengenai dengan kerabat Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," tuturnya.
Meski tak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan mengenai Hery mengenai masalah karakter alias kepribadiannya.
Dia menyebut berasas laporan masyarakat, didapatkan penilaian mengenai Hery mempunyai kepribadian nan keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor.
"Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkap Erwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola upaya pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai personil Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator memperoleh bukti nan cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima duit suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, nan bermulai ketika PT TSHI mempunyai persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong berbareng Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan perihal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah duit dari LKM nan merupakan Direktur PT TSHI.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·