Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang manajer kursus bahasa Inggris berinisial V dilaporkan oleh orang tua siswa mengenai dugaan kekerasan verbal ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan oleh orang tua siswa berjulukan Susandi Adam dan teregister dengan nomor LP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026.
"Benar (ada laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Budi, pelapor juga membikin dua laporan polisi lain di Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara.
"Terdapat dua laporan lain nan tetap berangkaian dengan rangkaian peristiwa nan sama, ialah satu di Polsek Kelapa Gading dan satu di Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
Budi menyebut tiga laporan tersebut akan diteliti lebih dulu. Kata Budi, jika ada kesamaan dalam substansi, objek dugaan tindak pidana serta keterkaitan peristiwanya, maka bakal dilakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi, andaikan objek hukumnya berbeda, penanganannya dapat melangkah terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Sebaliknya, andaikan dinilai satu rangkaian nan memerlukan penanganan terpadu, tentu bakal dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai sistem nan berlaku," tutur dia.
Dikutip dari detik.com, Susandi selaku pelapor menerangkan dugaan kekerasan verbal nan dialami anaknya itu bermulai saat anaknya nan terjatuh di tempat kursus pada Kamis (2/4).
Kemudian, malam harinya, Susandi pergi ke tempat kursus nan berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedatangannya itu untuk menanyakan kronologi anaknya nan terjatuh.
Namun, setibanya di tempat kursus, Susandi nan mau memandang CCTV untuk mengetahui posisi anaknya terjatuh, mengaku tak diberikan akses. Saat itu, pihak kursus berkilah bahwa untuk mengakses CCTV perlu mendapat izin dari ketua cabang.
Lalu, pada Sabtu (4/4), dirinya diundang datang ke tempat kursus untuk memandang CCTV. Pada saat itu, kata dia, pihak Center Manager berinisial V telah melakukan tindakan kurang mengenakan.
"Di sana, ketua tempat les tersebut alias Center Manager dengan inisial Miss V ini melakukan dugaan pelanggaran pidana. Pertama, mengenai adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anak saya. Kedua, dugaan ujaran kebencian alias rasisme terhadap suku Ambon. Ketiga, dugaan penghinaan alias pelecehan pekerjaan selaku pengacara," tutur Susandi.
"Sangat disayangkan dari mulut bibir seorang ketua alias manajer terucap kata-kata seperti itu," sambungnya.
Atas dasar itu, Susandi lampau membujuk pihak Polsek Kelapa Gading untuk ikut mendampingi dalam memeriksa CCTV. Hasilnya, Susandi memandang anaknya murni terjatuh sendiri dan dalam posisi jatuh nan aman.
"Kenapa saya ngotot agar anak saya bisa saya lihat CCTV-nya? Karena satu tahun nan lampau tepatnya, anak saya pernah terjatuh di bagian kepala bagian belakang. Dan master sudah wanti-wanti, hati-hati jangan sampai terjatuh kedua kali, Pak. Makanya saya ngotot pengen lihat CCTV itu, bener nggak anak saya terjatuh di bagian kepala kah alias bukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susandi menyebut sebelum mengambil langkah hukum, dirinya telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kak Seto selaku pemerhati anak. Dari koordinasi itu, dia mendapatkan pandangan bahwa nan dilakukan oleh manager kursus melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap anak.
"Menurut petunjuk dari Kak Seto, apa nan telah dilakukan oleh pihak manajer tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal ancaman kekerasan secara verbal, nan mana semestinya tidak boleh kata-kata itu diucapkan di dalam tempat belajar mengajar," kata dia.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·