Mantan Kepala "KPK" Ini Divonis Penjara 10 Tahun, Begini Kasusnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tunisia menjatuhkan balasan 10 tahun penjara kepada mantan kepala badan antikorupsi nasional negara itu, Chawki Tabib, dalam kasus nan menambah daftar panjang kontroversi politik dan norma di bawah pemerintahan Presiden Kais Saied.

Vonis tersebut diumumkan pada Kamis (21/5/2026) waktu setempat dan dikonfirmasi pengacaranya pada Jumat. Tabib dinyatakan bersalah atas tuduhan pemalsuan arsip serta kepemilikan dan penggunaan arsip palsu.

"Dia dihukum atas kasus 'pemalsuan dokumen' dan 'memiliki serta menggunakan arsip palsu'," kata pengacara pembela Samir Dilou, dilansir AFP.

Tabib, 62 tahun, bukan sosok sembarangan di Tunisia. Selain pernah memimpin Otoritas Nasional Antikorupsi Tunisia pada 2016-2020, dia juga dikenal sebagai pengacara senior dan mantan ketua asosiasi pengacara Tunisia. Ia ditangkap pada April tahun lalu.

Kasus nan menjeratnya bermulai dari laporan nan diajukan terhadap dirinya setelah Otoritas Nasional Antikorupsi, lembaga nan dulu dipimpinnya, mengeluarkan laporan mengenai dugaan bentrok kepentingan nan melibatkan mantan Perdana Menteri Tunisia Elyes Fakhfakh selama menjabat.

Laporan tersebut memicu ketegangan politik besar di Tunisia pada saat itu. Setelah tuduhan bentrok kepentingan mencuat, Fakhfakh memecat Tabib dari jabatannya.

Namun Tabib kala itu menentang keputusan tersebut dan menyebut langkah pemecatan itu sebagai tindakan "inkonstitusional" serta "penyalahgunaan kekuasaan".

Ketegangan politik Tunisia sendiri terus meningkat sejak Presiden Saied melakukan langkah konsolidasi kekuasaan besar-besaran pada 2021. Dalam langkah kontroversial tersebut, Saied membubarkan sejumlah lembaga krusial negara, termasuk badan antikorupsi nan sebelumnya dipimpin Tabib.

Kelompok-kelompok kewenangan asasi manusia menilai tindakan Saied menjadi titik awal kemunduran kerakyatan dan kebebasan sipil di Tunisia, negara nan sebelumnya dipandang sebagai satu-satunya kisah sukses kerakyatan dari gelombang Arab Spring.

Setelah pembubaran lembaga antikorupsi, Tabib diketahui aktif memihak sejumlah tokoh oposisi dan musuh politik Presiden Saied di pengadilan.

Selain kasus pemalsuan arsip nan berujung vonis 10 tahun penjara, Tabib juga tetap menghadapi sejumlah perkara norma lain. Ia dituduh terlibat pencucian duit dan beragam pelanggaran lain selama menjabat sebagai kepala badan antikorupsi.

(luc/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News