Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah digelar di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.(Hanania)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian keterlambatan pemberangkatan jamaah, termasuk sistem pengembalian biaya (refund) alias penjadwalan ulang (reschedule).
Sejumlah jemaah menuntut kejelasan waktu keberangkatan maupun pengembalian biaya nan telah dibayarkan. Dalam mediasi, perwakilan pemerintah menyatakan pihak penyelenggara menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelesaian, termasuk pelaporan perkembangan kepada regulator.
Meski demikian, persoalan komunikasi antara pihak travel dan jemaah menjadi sorotan. Sejumlah jemaah mengaku tidak memperoleh info nan memadai sejak awal mengenai penundaan keberangkatan. Salah satu jemaah nan terseret kasus tersebut, Syahdan, mendukung penyelesaian secara baik melalui mediasi.
"Kita tunggu tindakan nyata Hanania ke depan. Semoga Hanania bisa menjadi lebih baik. Mari lihat pembuktian di musim keberangkatan Juni dan Juli nanti," ucap Syahdan
Di sisi lain, perusahaan menyampaikan telah melakukan proses pengembalian biaya dan penjadwalan ulang secara bertahap. Proses tersebut tetap berjalan dan memerlukan verifikasi info jemaah.
Kasus ini menambah daftar persoalan di industri perjalanan umrah dalam beberapa tahun terakhir, nan kerap melibatkan keterlambatan keberangkatan hingga masalah pengembalian dana. Kementerian Agama Republik Indonesia sebelumnya juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah umrah terhadap izin nan berlaku.
Data dari regulator menunjukkan, penyelenggara umrah wajib mempunyai kesiapan finansial dan operasional untuk menjamin keberangkatan jamaah sesuai jadwal. Dalam beberapa kasus, lemahnya manajemen dan pengelolaan biaya menjadi penyebab utama gangguan layanan.
Terkait kasus ini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah total jamaah nan terdampak maupun nilai kerugian secara keseluruhan. Namun, jamaah berambisi penyelesaian dapat dilakukan sebelum musim keberangkatan berikutnya pada pertengahan tahun.
Mediasi ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi dan menyelesaikan tanggungjawab nan tetap tertunda. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·