Mendag Bocorkan 5 Poin Revisi Aturan Toko Online

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini untuk mewujudkan ekosistem platform digital lebih adil, transparan, berpihak ke UMKM, serta produk dalam negeri.

"Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya berbareng untuk mewujudkan ekosistem niaga digital nan lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan lima konsentrasi utama nan mau diperkuat dalam beleid tersebut. Pertama, mendorong visibilitas dan promosi nan lebih luas bagi produk lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, memfasilitasi legalitas pelaku upaya agar skala upaya nan makin berkembang. Ketiga, memastikan transparansi kemitraan nan operasional dari platform digital.

"Keempat, menjamin kenyamanan konsumen melalui kejelasan info produk. Terakhir, menghadirkan tata kelola teknologi nan mendukung suasana upaya nan positif," jelas Budi.

Sembari menggodok revisi beleid tersebut, sepanjang periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi, termasuk memasukkan puluhan pelaku upaya bandel ke dalam daftar hitam (blacklist) serta melakukan pemblokiran jasa sementara.

Ia menegaskan prinsip keadilan niaga, setiap ketentuan perdagangan nan bertindak secara offline (konvensional) wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali. Selain itu, platform asing sekarang diwajibkan mempunyai perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum.

"Adapun rincian PMSE nan dikenakan hukuman akhir berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara jasa PMSE ialah sebanyak 52 PU pada periode pelaporan triwulan 4 tahun 2024 dan sebanyak 7 PU pada triwulan 1 tahun 2025 dan sebanyak 48 PU pada triwulan 2 tahun 2025," terang Budi.

Sebelumnya, Budi mengatakan dalam revisi beleid ini, pemerintah mau membangun komitmen antara regulator, platform e-commerce, dan penjual dalam membangun ekosistem perdagangan daring nan seimbang. Budi bakal berjumpa dengan seller dan marketplace untuk menindaklanjutinya.

"Ekosistem e-commerce-nya juga kudu bagus lantaran menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu kudu dilindungi. Dari sisi seller-nya juga kudu dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga kudu sisi konsumennya," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance