Mendag: DMO Batu Bara dan Minyak Sawit Tetap Berlaku meski Ekspor Lewat Danantara

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2026 |14:54 WIB

 DMO Batu Bara dan Minyak Sawit Tetap Berlaku meski Ekspor Lewat Danantara

Mendag (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak bakal menghapuskan tanggungjawab pemenuhan kebutuhan domestik alias domestic market obligation (DMO).

Ketentuan ini tetap bertindak meskipun jalur ekspor komoditas sekarang dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Hingga saat ini, pemerintah tetap menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng bungkusan Minyakita.

"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. tidak (Tidak dicabut)," ujar Budi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa teknis penyelenggaraan ekspor bakal disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, izin tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.

"Nanti jika sudah melangkah penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," tutur Budi menjelaskan posisi PT DSI dalam rantai ekspor tersebut.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com