Mendag Pelototi SPKLU, Luncurkan Alat Ukur Pertama di Indonesia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perangkat ukur pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah daya listrik sesuai dengan nan dibayar saat mengisi daya kendaraan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, peluncuran jasa Persetujuan Tipe dan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen di tengah berkembangnya ekosistem kendaraan listrik nasional.

Menurutnya, keberadaan perangkat ukur nan jeli menjadi krusial lantaran teknologi pengisian daya kendaraan listrik tetap relatif baru bagi sebagian masyarakat.

"Jadi, kita kudu memastikan bahwa ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita kudu memastikan apa nan diterima oleh konsumen itu sesuai dengan nan dibayarkan. Apalagi ini alatnya baru, jadi masyarakat mungkin belum aware dengan perangkat ini," kata Budi dalam peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Budi menegaskan, pemerintah terus mendorong peralihan menuju daya bersih sebagai bagian dari sasaran penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi. Dalam proses transisi tersebut, kendaraan listrik dipandang sebagai salah satu solusi krusial untuk mengurangi polusi sekaligus memperbaiki kualitas udara.

Ia juga mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) nan dinilai bergerak sigap menghadirkan jasa pengawasan perangkat ukur SPKLU sebelum muncul keluhan dari masyarakat.

"Jangan sampai ada komplain dulu, baru kita memberikan perangkat ukur SPKLU ini," ujarnya.

Pertama di Indonesia

Lebih lanjut, Budi menyebut peluncuran perangkat ukur tersebut menjadi nan pertama di Indonesia. Pemerintah berambisi implementasinya dapat diperluas ke beragam wilayah pada tahun depan.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan jasa persetujuan jenis perangkat ukur SPKLU merupakan penyelenggaraan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025, nan mengatur standar aktivitas upaya serta produk dan jasa dalam perizinan berbasis akibat di sektor perdagangan dan metrologi legal.

Menurut Moga, persetujuan jenis berfaedah sebagai instrumen pengendalian dalam sistem metrologi legal guna melindungi konsumen dari potensi kerugian dalam transaksi nan melibatkan proses pengukuran.

"Persediaan jenis merupakan perizinan berupaya nan menyatakan bahwa perangkat ukur, perangkat takar, perangkat timbang, dan perangkat perlengkapan, baik produksi dalam negeri alias asal impor, telah memperoleh persetujuan berasas penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis," jelas Moga.

Ia mengatakan, setiap perangkat ukur nantinya bakal melalui proses pemeriksaan dan pengetesan oleh petugas metrologi legal untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis nan telah ditetapkan, termasuk memastikan performa perangkat sesuai dengan klaim produsen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari RizkyMenteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui usai peluncuran Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News