Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah wilayah (Pemda) memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Tito meminta perihal ini guna menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah.

"Saya lihat ada tiga perihal di wilayah itu nan sangat krusial untuk menjaga stabilitas, politik, dan keamanan di wilayah masing-masing. Satu adalah Forkopimpda ini, lantaran forum semua ketua nan punya power, ada Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, Kabinda, itu sangat berpengaruh,"kata Tito dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara diKabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya ada tiga perihal krusial nan perlu diperkuat wilayah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan. Tito mengatakan Forkopimda dinilai mempunyai peran sangat strategis lantaran menjadi forum nan mempertemukan seluruh unsur ketua wilayah nan mempunyai kewenangan besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Sementara FKUB mempunyai peran krusial dalam menjaga kerukunan masyarakat, khususnya di wilayah nan rentan terhadap isu-isu keagamaan. Meski demikian, salah satu tantangan FKUB di wilayah saat ini adalah tetap terbatasnya support anggaran sehingga ruang geraknya terbatas.

"Kalau [FKUB] bergerak, berjalan, dan pro-aktif mereka mendatangi daerah-daerah nan rawan pada isu-isu itu, [daerah] biasanya bakal tenang. Tapi jika seandainya FKUB tidak jalan, baru [seperti] pemadam kebakaran [bertindak] setelah kejadian," ujarnya.

Tito juga meminta Pemda membentuk dan mengaktifkan Tim TPKS. Menurutnya, tetap ada wilayah nan belum membentuk maupun mengoptimalkan tim tersebut. Pembentukan TPKS merupakan petunjuk regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial nan diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta izin turunan lainnya.

Tim tersebut mempunyai peran krusial dalam menyusun rencana tindakan penanganan bentrok sosial, mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik di daerah.

"Pentingnya untuk membentuk tim penanganan bentrok sosial, itu juga petunjuk dari Perpres, PP juga ada, ada undang-undang juga penanganan bentrok sosial," kata Tito.

(tim/tim)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional