Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berjumpa dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rabu (27/5/2026). Foto nan diunggah oleh Menteri Ara di akun Instagramnya memperlihatkan bahwa ketiganya tengah berada di sebuah tempat makan.
"Bapak Gubernur Bank Indonesia dan Ibu Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Terima kasih dukungannya untuk Perumahan Rakyat," kata laki-laki nan berkawan disapa Ara itu dalam unggahannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa isi dari pertemuan tersebut.
Secara terpisah, akun IG Kementerian PKP mengunggah foto nan sama dan kembali mengucapkan terima kasih kepada Gubernur BI dan Ketua DK OJK. Akun tersebut juga tidak menjelaskan secara gamblang isi dari pertemuan tersebut, namun menjelaskan pentingnya sinergi antar ketiga pihak dalam memperkuat sektor perumahan nasional.
"Sinergi antara Kementerian PKP, Bank Indonesia, dan OJK menjadi langkah krusial dalam memperluas akses masyarakat terhadap kediaman nan layak dan terjangkau," kata akun IG Kementerian PKP, dikutip Kamis (28/5/2026).
Disebutkan beragam kebijakan dan support nan telah diberikan, mulai dari menjaga stabilitas sektor keuangan, mendorong likuiditas pembiayaan perumahan, memperkuat ekosistem angsuran pemilikan rumah (KPR), hingga mendukung pengembangan pembiayaan perumahan berkelanjutan, telah memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan perumahan rakyat.
Kementerian PKP menyebut support Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial nan pro-perumahan, termasuk insentif likuiditas bagi perbankan nan menyalurkan angsuran ke sektor perumahan, turut memperkuat pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu, Kementerian PKP menyebut OJK terus mendorong industri jasa finansial untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperluas inklusi finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Seperti diketahui, Kementerian PKP tengah menggodok sejumlah program sektor perumahan. Salah satunya ialah perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun. Menurut Ara, tenor KPR bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saat mengambil rumah bersubsidi.
Meski tenor KPR sudah diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat tetap diberikan keleluasaan untuk bayar KPR tersebut, sehingga pembayaran tenor 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun tetap dibuka.
Selain itu, Kementerian PKP tengah menyiapkan langkah baru agar masyarakat nan terkendala catatan angsuran tetap bisa mempunyai rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own alias sewa untuk mempunyai rumah nan rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026
Program ini menyasar golongan masyarakat nan sebenarnya bisa mencicil rumah, tetapi kandas lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK.
Melalui skema tersebut, calon debitur bakal diberi ruang untuk membuktikan keahlian bayar angsuran sebelum resmi mendapatkan akomodasi KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penunggu rumah.
Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan bayar angsuran lebih besar dari nominal normal.
Dalam praktiknya, masyarakat nan mempunyai tunggakan angsuran mini tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan bayar sekitar 150% dari angsuran normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama nan dibatasi maksimal Rp3 juta.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·