Menteri UMKM Buka Suara soal Seller Hengkang dari Toko Online Gegara Ongkir

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons berita penjual (seller) nan memutuskan beranjak jualan dari platform e-commerce ke situs mandiri. Langkah ini menyusul beban operasional nan dikenakan ke seller di e-commerce semakin besar, termasuk pengenaan biaya jasa logistik namalain ongkos kirim (ongkir).

Maman mengatakan keputusan tersebut wajar lantaran ada pihak nan merasa tidak diuntungkan. Dalam perihal ini, pihaknya berkepentingan untuk menjaga ekosistem e-commerce nan setara dan transparan melalui izin berupa Peraturan Menteri (Permen).

"Pihak nan membangun hubungan kerja sama, di mana salah satu pihaknya merasa hubungan kerja sama itu tidak menguntungkan mereka, ya saya rasa wajar-wajar saja jika mereka hengkang kan," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman mengaku telah berjumpa dengan pihak e-commerce mengenai pengenaan biaya layanan, termasuk biaya ongkir. Dalam kesempatan tersebut, pihak e-commerce memberikan penjelasan kepada Maman bahwa tidak ada perubahan harga.

"Penjelasan marketplace kepada kita, tidak ada perubahan nilai nan ada itu adalah kebijakan ongkir cuma-cuma tapi bagi nan retur (pengembalian barang). Itu nan ada. Tapi dari segi harga, price sebetulnya tetap sama ini menurut marketplace," tambah Maman.

Pada kesempatan itu pula, Maman menyampaikan agar pihak e-commerce menahan kenaikan biaya jasa untuk sementara waktu. Larangan ini muncul agar tidak memicu kesalahapahaman di publik.

"Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," jelas Maman.

Terkait soal pengenaan biaya komisi bergerak oleh platform TikTok Shop per 18 Mei 2026, Maman bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Biaya Komisi Platform merupakan jumlah nan dikenakan oleh platform kepada semua penjual di Indonesia berasas nilai produk. Besaran Komisi berbeda untuk penjual Mall dan penjual Marketplace (non-Mall).

"Kalau memang betul ada rumor kayak gini, jadi macam-macam lagi tuh. Tinggal kelak kita lihat, secara patokan melanggar nggak tuh, nan dilakukan oleh TikTok Shop. Kami bakal koordinasi, besok saya mau ke Sragen, hari Rabu saya bakal ketemu dengan MenKomdigi," terang Maman.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance