Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2026 |08:37 WIB

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA
JAKARTA — Pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Hal ini sebagai upaya untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Kemendagri bakal mengawal substansi RDTR melalui penegasan pemisah antar daerah, pemisah antar negara, investigasi dalam mitigasi musibah dan lain sebagainya.
“Penyusunan RDTR perlu kepastian ruang manajemen khususnya dalam penegasan batas,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip Sabtu (23/5/2026).
“Tata ruang bakal kandas susun andaikan wilayah manajemen kandas diselesaikan. Batas wilayah nan ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk nan sudah ada jadikan dulu tata ruang,”lanjutnya.
Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya perangkat justifikasi untuk penyelesaian pemisah wilayah.
Menurutnya, terdapat 979 segmen pemisah daerah, dimana 806 segmen pemisah wilayah sudah ditetapkan dalam corak Permendagri, 142 segmen pemisah dalam proses penetapan Permendagri dan 31 Segmen dalam proses fasilitasi.
“Selain itu untuk beberapa wilayah nan mempunyai pemisah antar negara, juga memerlukan kejelasan manajemen pemisah antar negara dimana terdapat 81 Lokasi RDTR di area perbatasan negara,” ujarnya.
Dalam konteks wilayah perbatasan, Safrizal menjelaskan bahwa perbatasan tidak hanya dipandang sebagai laman belakang negara, tetapi juga sebagai beranda depan nan mempunyai nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·