Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal penghasutan dan penyebaran buletin bohong nan diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
MK menilai permohonan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan norma dan permohonan nan dimohonkan tidak jelas alias kabur (obscuur).
"Amar putusan: Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 93/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan komplit norma Pasal nan dimohonkan pengetesan ialah Pasal 246, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 264 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, dan Pasal 28I ayat 1 UUD NRI 1945.
Para Pemohon hanya menguraikan telah dikriminalisasi dengan menggunakan norma Pasal 246 KUHP atas tuduhan menghasut melalui pembukaan posko dan kejuaraan support hukum, serta atas tuduhan menyebarkan buletin bohong mengenai perilisan info penangkapan demonstran peristiwa Agustus tahun lalu.
Dalam menguraikan kedudukan hukum, terang Liliek, para Pemohon hanya menjelaskan ihwal dugaan kerugian kewenangan konstitusional dengan berlakunya UU nan dimohonkan pengujian.
Padahal, Liliek menjelaskan masalah kedudukan norma para Pemohon kudu diuraikan secara menyeluruh dengan jelas dan komplit perihal kewenangan konstitusional para Pemohon nan dirugikan dengan berlakunya UU nan dimohonkan pengujian.
"Ketiadaan uraian nan jelas dan komplit tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh kewenangan konstitusional para Pemohon nan dirugikan dengan berlakunya Pasal nan dimohonkan," ucap dia.
Sepanjang berkenaan dengan pengetesan norma Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 264 UU KUHP lantaran tidak diuraikan dalam menjelaskan kedudukan hukum, MK tidak mempunyai keraguan untuk menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan terhadap norma Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 264 UU KUHP.
Liliek menambahkan MK juga menyoroti petitum nomor 2 nan diajukan para Pemohon. Petitum itu berbunyi: "Menyatakan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat alias memberikan tafsir konstitusionalitas nan jelas dan tegas."
Secara formal, Liliek mengatakan petitum nomor 2 tersebut merupakan rumusan petitum nan tidak lazim dalam permohonan pengetesan Undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma UU, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma UU dimaksud bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Atau jika hendak memberikan pemaknaan terhadap suatu norma UU, lanjut Liliek, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pemaknaan tertentu nan dikehendaki para Pemohon.
"Tambahan frasa 'atau memberikan tafsir konstitusionalitas nan jelas dan tegas' menjadikan petitum nomor 2 tersebut masuk ke dalam model rumusan nan tidak lazim. Terlebih, model rumusan petitum nomor 2 dimaksud susah untuk dipahami Mahkamah," ungkap Liliek.
Sekalipun para Pemohon dalam menguraikan perihal kedudukan norma telah menjelaskan kewenangan konstitusional para Pemohon nan dianggap dirugikan dengan berlakunya UU nan dimohonkan pengujian, namun model petitum nomor 2 dimaksud adalah tidak lazim sehingga MK tak mempunyai keraguan untuk menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 246 UU KUHP adalah tidak jelas alias kabur.
"Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon," kata Liliek.
Delpedro dan Muzaffar mengusulkan uji materi dimaksud satu hari sebelum menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus tahun lampau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Kuasa norma para Pemohon, Fauzan Alaydrus, menyatakan Pasal nan hendak diuji merupakan instrumen dari negara untuk mengkriminalisasi pembela HAM serta orang-orang nan bekerja di bagian advokasi.
"Maka dari itu, kami menganggap ini adalah upaya penting, upaya untuk merebut ruang-ruang diskursus kerakyatan dan juga upaya untuk menjamin setiap orang untuk bisa memberikan pendapat dan juga ekspresinya di muka umum apalagi melalui media sosial," jelas Fauzan, Kamis (5/3).
Pada pokoknya, petitum permohonan uji materi tersebut adalah meminta MK agar menyatakan Pasal 246, 263, dan 264 KUHP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan Pasal dalam KUHP lama nan disebutnya memberi batasan-batasan.
Di KUHP lama, penghasutan diatur dalam Pasal 160. Sedangkan penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 490.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·