
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
CIREBON - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran norma pembiayaan. Langkah itu bertindak bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian.
Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang opknum mantan tenaga kerja bagian Cirebon divonis penjara. Perusahaan menilai penyalahgunaan kewenangan merusak kepercayaan masyarakat terhadap jasa pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi norma terus diperkuat perusahaan.
Mantan tenaga kerja MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi namalain Yadi bin Tugimin divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026. Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berangkaian dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek agunan fidusia.
Kasus tersebut terungkap setelah audit internal MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bekerja sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur nan menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek agunan fidusia kepada Mesyadi. Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek agunan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kuasa norma MNC Finance Fandy Gultom memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa norma MNC Finance Brefly Wesly Siagian menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, kebenaran persidangan membuka kesempatan adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. MNC Finance juga berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk pengembangan kasus.
“Kasus ini bakal diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·