Modus Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Petral

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Modus Pengaturan Tender dalam Kasus Korupsi Petral Petugas mengisi BBM non subsidi pada kendaraan di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat, (02/01/2026).(MI/Usman Iskandar.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengaturan tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. alias Petral tahun 2008-2015.

 Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasusterungkap ketika interogator menemukan kebenaran adanya kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka antara lain Mohammad Riza Chalid (MRC), pemilik dari perusahaan dan tersangka lainnya IRW selaku kepala perusahaan-perusahaan milik Riza. Keduanya diduga memengaruhi pengadaan tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"MRC dan IRW komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," papar Syarief di Jakarta, Kamis (9/4).

Adapun pengaturan tender juga mengenai soal info nilai nilai perkiraan sendiri nan membikin mark up alias kemahalan harga.

Tersangka lain dari pihak Pertamina ialah BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman nan bertentangan dengan risalah rapat dewan PT Pertamina. Tujuannya agar kepentingan Riza Chalid diakomodasi.

Tersangka lainnya PES nan dibantu oleh perusahaan YR sepakat atas Memorandum of Understanding untuk pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.

Tender nan sudah dikondisikan itu membikin nilai minyak mentah lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 alias premium dan gasolin 92. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan PT Pertamina. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia