Jakarta, CNN Indonesia --
Salah seorang oknum pengajar Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, inisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi dengan modus untuk perbaikan nilai mata kuliahnya.
"Kasus ini bermulai ketika kami, teman-teman BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) mengunjungi salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus. Muncul salah satu saksi mengatakan, ada itu kasus pelecehan, salah satu korban dari Jurusan Akuntansi," kata Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra kepada wartawan di Makassar, Jumat (8/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat berita tersebut, pengurus Bidang Advokasi BEM mencari kebenaran berangkaian dugaan tersebut, hanya saja tidak ada pelaporan nan masuk. Kendati demikian, pihak BEM mencoba mencari info ihwal kejadian pelecehan tersebut.
"Kami mencoba mencari tahu apakah betul memang si pengajar ini selaku pelaku. Ternyata kami mencari tahu, ada tiga korban nan berani bicara dengan dasar BEM menjamin kerahasiaan korban, tidak membeberkan identitasnya," tutur Hendra.
Kejadian pelecehan saat korban mahasiswi ini hendak memperbaiki nilainya. Namun agenda dipisah antara pukul 08.00 WITA dan pukul 10.00 WITA. Namun, ada kekhawatiran korban sehingga saling kontak untuk datang bersamaan.
Namun, ujian perbaikan nilai berlangsung, keduanya dipisah ruangan, ialah ruangan A dan B dengan dalih tidak saling nyotek. Terduga pelaku ini, kata Hendra, mulai melancarkan aksinya mendekati dan merangkul korban agar lebih dekat dengannya.
"Dari keterangan korban, katanya dia (terduga) memegang kepalanya (korban) memandang area tubuh mahasiswi dengan tidak pantas, melotot begitu. Menarik kepalanya, merangkul si korban, lampau menarik kepalanya hingga kayak menyentuh perut. Dia tarik agar dekat, korban menolak tapi dipaksa," ucapnya.
Dugaan kuat kasus pelecehan mahasiswi ini sudah berjalan lama, apalagi angkatan seniornya pernah menyebut diperlakukan seperti itu, hanya saja baru para korban ini berani bicara.
Atas laporan korban, pihak BEM melaporkan perilaku pengajar itu ke Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 13 April 2026. Selanjutnya, diminta tiga korban untuk diwawancara secara tertutup dan menjamin kerahasiaan identitasnya pada 15 April 2026.
"Kami lapor ke Satgas bahwa ada tindakan dugaan kekerasan dan pelecehan mahasiswa, lantaran saya merasa perihal ini tidak bisa dianggap enteng. Setelah prosesnya berjalan, sampai tanggal 20 April terbit surat rekomendasi dari Satgas, lampau diteruskan ke ketua kampus," katanya.
Satgas PPKS memberikan batas waktu lima hari kepada ketua kampus untuk mengeluarkan surat keputusan. Keputusan rekomendasinya, pada 20 April 2026 berkepentingan dinonaktifkan, hanya saja BEM baru menerima SK tersebut pada 4 Mei 2026.
Saksi manajemen dijatuhkan ialah penurunan pangkat dan tidak diberikan tunjangan, hanya menerima penghasilan pokok. Putusan itu direspons BEM PNUP, saksi semestinya dipecat agar tidak terjadi kejadian berulang. Direktur PNUP diharapkan memberi info kepada Kemenristek Dikti agar kasus ini ditindaklanjuti.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP Makassar Andi Musdariah belum memberikan keterangan mengenai kelanjutan kasus tersebut. Ia menyampaikan sedang menghadiri aktivitas dan mengarahkan untuk menghubungi humas.
"Saya lagi ada kegiatan, kelak coba hubungi humas untuk bisa difasilitasi wawancara dengan pejabat terkait," katanya singkat saat dihubungi wartawan perihal kasus tersebut.
(fra/antara/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·