MUI Kecam Keras Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Pengkhianatan Amanah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di wilayah Pati, Jawa Tengah, berinisial AS terhadap para santriwatinya.

MUI menilai dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwari nan dilakukan AS tersebut merupakan corak pelanggaran norma nan sangat serius sekaligus menjadi noda hitam bagi lembaga pendidikan Islam, terutama pesantren.

Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur menegaskan peristiwa ini telah mencederai kepercayaan besar nan telah diberikan masyarakat kepada lembaga pendidikan Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dari perspektif pandang mana pun.

"MUI mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual nan terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat," kata Gus Fahrur, Rabu (6/5).

Gus Fahrur menekankan tindakan kekerasan seksual--apalagi terhadap anak di bawah umur-- merupakan kejahatan berat nan status hukumnya adalah haram di mata agama.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Bululawang di Malang, Jawa Timur ini pun menyoroti adanya pihak nan kerap menggunakan dalih otoritas spiritual untuk melegitimasi tindakan bejat kekerasan seksual.

"MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat nan haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi. Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian alias otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan corak kesesatan nan nyata dan penipuan terhadap umat," ucapnya.

Desak polisi bergerak sigap usut tuntas

Atas dasar itu, Gus Fahrur menegaskan MUI  mendesak pihak kepolisian dan abdi negara penegak norma lainnya untuk bergerak sigap dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihaknya meminta agar proses norma dilakukan secara transparan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah adanya kekebalan norma bagi pelaku.

Kasus ini terbongkar lantaran laporan korban nan sudah lulus ke abdi negara mengenai pada September 2024 silam. AS sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu, dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehari sebelumnya.

"MUI Mendesak abdi negara penegak norma untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi balasan maksimal tanpa celah impunitas. Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; lantaran itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, alias kompromi kepada pelaku dalam corak apa pun," katanya.

Pemulihan korban

Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan tak boleh dilupakan bahwa konsentrasi utama saat ini kudu pula tertuju pada pemulihan bentuk dan psikis para korban.

"Menekankan tanggungjawab semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. MUI mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi perseorangan alias otoritas keagamaan nan tidak terkontrol," kata dia.

Selain penegakan hukum, MUI juga mendorong adanya langkah preventif untuk mengantisipasi kejadian semacam ini terus berulang di lingkungan pesantren. Hal ini mencakup audit tata kelola hingga pembuatan sistem pengawasan nan bisa memutus relasi kuasa nan timpang antara pengasuh dan santri.

"Mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya mengenai relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Menuntut adanya sistem perlindungan santri nan nyata dan terukur, termasuk sistem pelaporan nan independen, akses support hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan," ujarnya.

Gus Fahrur juga mengingatkan masyarakat agar tetap kritis dan tidak memberikan kepercayaan buta kepada perseorangan tertentu hanya lantaran status keagamaan.

Sebelumnya, pendiri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati, inisial AS, kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah penduduk dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.

"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (pemeriksaan). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

Yofi mengamini ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara perincian ihwal hambatan nan dimaksud.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya bakal dipindahkan ke ponpes lain di Pati.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional