Mulai 2028 Polis Asuransi Dijamin LPS, Tapi Tak Semua Perusahaan Kebagian

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan mandat untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP) selambat-lambatnya mulai 2028. Berbagai persiapan sedang dilakukan untuk mengimplementasikan tambahan tugas tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan peta jalan (roadmap) mengenai persiapan program penjaminan polis tahun 2023-2027. Beberapa persiapan juga telah mulai dilakukan.

"Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap," kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggito mengatakan sejauh ini pihaknya telah menyiapkan organisasi dan kelembagaan berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bagian program penjaminan polis. Saat ini sedang disusun draft izin dan melakukan simulasi program.

"Sekarang kami sudah punya ADK, sudah punya organisasi, sudah punya konsultan, sudah membikin roadmap, sedang menyusun draft izin dan kami sudah melakukan simulasi," ungkap Anggito.

Meski demikian, untuk melaksanakan program penjaminan polis, LPS tetap menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan pembahasannya tetap berjalan di DPR RI.

"Selama ini kami sudah menyiapkan, tetapi di UU P2SK kelak bunyinya seperti apa? Sekarang ini bunyinya selambat-lambatnya 2028, tentu kelak apapun keputusannya, kami bakal ikut. Apapun hasilnya di UU P2SK, kita bakal mulai nolnya darimana," ucap Anggito.

Anggito membocorkan dalam program penjaminan polis, nantinya tidak semua perusahaan asuransi bakal dijamin seperti bank. Dalam perihal ini LPS telah menyusun kriteria nan kudu dipenuhi perusahaan asuransi untuk bisa menjadi peserta penjaminan.

"Bedanya di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu peserta penjaminan lantaran kita bakal membikin cut off nan memenuhi kriteria RPC alias kesehatan. Jadi tidak seperti bank nan semua ikut. Ini lah memang nilai krusialnya di situ nan menetapkan siapa nan menjadi peserta dan bukan peserta," jelas Anggito.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance