
Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape agar Tak Disalahgunakan (Foto: Freepik)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mengawasi peredaran rokok elektrik alias vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar meminta sebelum penetapan kebijakan pelarangan total diperlukan pertimbangan nan matang. Keputusan nan terburu-buru dinilai bakal merugikan banyak pihak, sehingga perlu adanya kajian mendalam mengenai perihal tersebut.
“Tiga perihal itu nan menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang alias tidak. Dari segi tertentu berasas pedoman ilmiah dan sebagainya. Mana nan betul-betul berbahaya, itu nan dilarang,” ujarnya dikutip, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Diketahui, usulan pelarangan total rokok elektrik alias vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menuai polemik. Penetapan patokan nan dapat berakibat besar tersebut didesak untuk dipertimbangkan kembali dengan melakukan kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto menyatakan bahwa penyalahgunaan cairan narkotika dalam produk vape tidak ditemukan pada produk nan beredar secara legal dan toko resmi. Produk vape nan disalahgunakan beredar di pasaran, namun tidak mempunyai pita cukai. Produk vape nan tidak mempunyai pita cukai dapat dipastikan merupakan peralatan ilegal.
Selain itu, pernyataan BPOM didasarkan pada kebenaran bahwa lembaga negara tersebut bakal bertanggung jawab melaksanakan tugas baru mulai 26 Juli 2026 untuk menjalankan pengawasan, termasuk rokok elektronik.
Amanat baru ini disematkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan patokan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dimana rokok elektronik merupakan produk legal nan diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara norma perlu menaati patokan nan ada termasuk memberikan kesempatan untuk BPOM menjalankan tugasnya lebih dulu dalam pengawasan.
"Berdasarkan undang-undang dan patokan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana nan normal, mana nan dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya kewenangan memperlakukan undang-undang itu dalam perihal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·