Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Menurut jaksa, berasas kebenaran norma nan terungkap di persidangan, Nadiem telah terbukti merugikan finansial negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh lantaran itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, jaksa menuntut agar majelis pengadil menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika duit pengganti tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Nadiem berbareng staf unik Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief namalain Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan norma dan pengkhianatan terhadap konstitusi," ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindak pidana nan dilakukan berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia menjadi terhambat. Kemudian perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara nan sangat besar.
Dalam penyelenggaraan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat untung pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia awal dan menengah. Nadiem juga disebut berbelitan dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Nadiem diproses norma atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Adapun kerugian finansial negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.
Sementara itu, teruntuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa.
Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat alias Dissenting Opinion (DO) dari dua pengadil personil Eryusman dan Andi Saputra.
Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·