Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung menyebut status eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah diubah menjadi tahanan rumah dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perihal itu dilakukan sesuai perintah majelis pengadil untuk mengabulkan status tahanan rumah bagi Nadiem dalam persidangan.
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis pengadil di mana terhadap kerabat NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah berstatus tahanan rumah, Anang mengatakan pengawasan terhadap Nadiem bakal terus dilakukan dan turut melibatkan abdi negara keamanan mengenai seperti Polri.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis pengadil dan penuntut umum. Harus ada izin," tuturnya.
Di sisi lain, Anang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal memasang perangkat gelang penemuan untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status tahanan terdakwa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan pengadil ketua majelis Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat norma terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto, dalam persidangan, Senin.
Majelis pengadil kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di area Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa," ucap hakim.
Hakim menyampaikan, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan argumen apa pun, selain untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Kemudian, majelis pengadil membuka kemungkinan pemasangan perangkat pemantau elektronik terhadap Nadiem andaikan akomodasi tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, kata hakim, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, ialah setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis pengadil turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh arsip perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Selain itu, pengadil melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
Majelis pengadil juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·