Jakarta, CNN Indonesia --
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada hari ini diputuskan ditunda. Kesehatan Nadiem sempat menjadi pembahasan antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi Nadiem. Jaksa Roy Riady menjelaskan pada kemarin malam, tepatnya setelah persidangan, mendapat info Nadiem mengeluhkan sakit.
"Baik. Kami tanyakan kepada Penuntut Umum, terhadap terdakwa hingga saat ini nyaris jam 3 ya, untuk kehadirannya bagaimana?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, nan Mulia. Pertama-tama kami memohon maaf tertundanya waktu agenda sidang nan selayaknya jam 10 pagi lantaran perlu kami sampaikan di persidangan ini bahwasanya lenyap sidang kemarin malam, kita mendapatkan info keluhan sakit Pak Nadiem Anwar Makarim sehingga beliau dibawa ke RS Abdi Waluyo," jawab jaksa.
"Lalu, pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berasas dari surat keterangan dokter, kelak kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada konklusi keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di wilayah belakangnya, terasa nyeri seperti itu, sehingga perlu pengobatan nan bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," tambah jaksa.
Kemudian, jaksa mendapat info dari pengacara perihal Nadiem nan tidak bisa menghadiri persidangan hari ini. Jaksa lantas menuju RS Abdi Waluyo untuk mengonfirmasi perihal tersebut.
"Pada hari ini, tanggal 5 Mei, sebagaimana agenda sidang nan sudah ditentukan, kami mendapatkan info bahwasanya terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat datang di persidangan. Lalu, saya selaku Ketua Tim JPU berbareng dengan personil JPU dan di sana kami berjumpa dengan salah satu lawyer-nya, kerabat Zaid, kami menemui master nan menangani langsung Pak Nadiem Anwar Makarim dan berkomunikasi, dan saya memandang langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim," tutur jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terang jaksa, kondisi Nadiem per pagi hari tadi dinyatakan sehat dan normal. Nadiem sebetulnya diperbolehkan meninggalkan rumah sakit untuk menjalani persidangan.
"Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini ialah pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam pemisah normal," ungkap jaksa.
"Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam perihal ini menjalankan proses persidangan, dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambahnya.
Saat mau dibawa ke pengadilan, Nadiem disebut kembali mengeluhkan sakit.
"Lalu, ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter. Kata master mengatakan itu sangat subjektif sekali jika merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya master mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat," tutur jaksa.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis pengadil memutuskan untuk menggeser persidangan ke hari Rabu, 6 Mei besok.
"Baik ya, jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa nan saat ini tetap mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok Rabu tanggal 6 Mei 2026. Masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya. Kalau memang kondisinya bisa lebih baik kita harapkan bisa pagi juga ya, bisa pagi ya, seperti biasa jam 10," kata hakim.
Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan Nadiem memang mengeluhkan sakit di tubuh bagian belakang. Dia mengatakan pengobatan bakal dilakukan secara maksimal agar besok Nadiem bisa menghadiri sidang.
"Sebelum ditutup tetap ada lagi nan mau disampaikan dari Penuntut Umum? Cukup. Advokat ada?" tanya hakim.
"Seperti nan tadi sudah kita sampaikan nan Mulia, bahwa terdakwa ini merasakan sakitnya di wilayah belakang. Memang betul ada degub jantung ataupun pemeriksaan suhu tapi nan dia rasakan sakit lantaran saya tadi juga masuk ke dalam ruangan, itu nan dirasakan sakit itu nan di bagian belakang itu," jelas Zaid.
"Tentu nan kedua juga kami sangat mengapresiasi tindakan sigap dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD. Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan nan tepat," lanjut dia.
Nadiem diproses norma atas dakwaan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·