Ngeri! ESDM Sebut Negara Rugi Rp 857 Miliar di 7 Tambang Ilegal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendalami tujuh kasus pertambangan terlarangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar. Pemerintah saat ini tengah memproses kasus tersebut melalui tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memaparkan bahwa aktivitas penambangan terlarangan tersebut tersebar di beberapa provinsi besar di Indonesia. Detailnya, letak tersebut mencakup wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).

Penanganan kasus tersebut mencakup dua kategori pelanggaran utama ialah adanya aktivitas nan murni tanpa izin, serta perusahaan nan menambang di luar wilayah operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan mereka miliki.

"Satu, tambang terlarangan nan mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang terlarangan nan dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP nan ada di dalam izinnya," jelasnya.

Penindakan juga diberlakukan bagi pemegang izin resmi nan terbukti tidak mematuhi prosedur operasional nan berlaku. Pemerintah telah menyiapkan hukuman berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin untuk memberikan pengaruh jera.

"Bagi perusahaan nan sudah ada izin, sudah mempunyai izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka bakal ada hukuman administratif nan diberikan kepada perusahaan tersebut apalagi sampai dengan pencabutan izin untuk itu," pungkasnya.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News