Nobar Film 'Pesta Babi' Berujung Pembubaran di Sejumlah Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi nonton bareng (Nobar) movie dokumenter berjudul 'Pesta Babi' karya Dandhy Laksono di sejumlah wilayah dibubarkan secara paksa oleh TNI hingga pihak universitas.

Setidaknya ada dua letak pembubaran tindakan nobar movie tersebut di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film dokumenter 'Pesta Babi' menyoroti hilangnya rimba di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembubaran pertama dilakukan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita berbareng puluhan satpam kampus, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 18.55 WITA.

Sujita berdasar movie dokumenter nan mengupas akibat deforestasi hingga perampasan tanah budaya di Papua itu tidak layak ditonton. Ia lantas meminta para mahasiswa untuk membatalkan pemutaran movie itu.

"Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).

Sujita menyatakan pembubaran nobar movie 'Pesta Babi' itu dilakukan atas perintah Rektor Unram, Sukardi. Ia lantas menyarankan mahasiswa untuk menonton pertandingan sepakbola alias movie lainnya.

"Saya menolak demi menjaga kondusivitas dan agar tidak ada ketersinggungan antara kita," tuturnya.

"Mending kita nonton movie lain alias sepakbola," imbuhnya.

Sementara itu di Ternate Tengah, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi memimpin pembubaran tindakan nobar nan digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate berbareng Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara

Jani berdasar materi movie nan ditayangkan di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT, dinilai mendapat banyak penolakan lantaran berkarakter provokatif.

"Kami memandang di media sosial, banyaknya penolakan bakal aktivitas movie ini, lantaran banyak nan menilai ini berkarakter provokatif dari judulnya," ujarnya.

Jani menyatakan penilaian negatif terhadap isi movie datang dari masyarakat dan bukan dari dugaan TNI. Ia meminta aktivitas nobar tersebut tidak dilanjutkan, mengingat rumor SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi.

"Ini bukan pendapat pribadi saya. Tapi jika tidak percaya, bakal saya tunjukkan, banyak nan sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial," ujarnya.

Sementara itu, Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam tindakan abdi negara tersebut. Menurutnya, aktivitas ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta kewenangan penduduk untuk memperoleh info sebagaimana dijamin konstitusi.

"Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi corak nyata intimidasi terhadap ruang kerakyatan dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak semestinya menjadi pihak nan menentukan karya apa nan boleh alias tidak boleh ditonton masyarakat," tegasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pembubaran aktivitas nonton bareng (nobar) movie dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara, nan dilakukan oleh TNI.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan kegunaan TNI. Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan alias bukti berkekuatan norma nan menyatakan movie tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pembubaran nan dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang obrolan dan penyampaian info kudu dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar norma dan keputusan pengadilan.

Menurut Pigai pembatasan terhadap karya movie hanya dapat dilakukan melalui sistem norma nan diatur dalam perundang-undangan.

Oleh lantaran itu, pihak nan tidak mempunyai kewenangan norma tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran movie di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional