Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Immanuel Ebenezer namalain Noel Ebenezer dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Noel terbukti menerima duit senilai Rp4,4 miliar nan terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut majelis pengadil menghukum Noel dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Namun, lantaran Noel telah mengembalikan sebagian duit sejumlah Rp3 miliar, maka duit pengganti nan kudu dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh norma tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Berdasarkan kebenaran norma di persidangan, Noel disebut jaksa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan perihal meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian duit nan diterima, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di persidangan.

Selain Noel, sejumlah terdakwa dari jejeran Kementerian Ketenagakerjaan RI juga divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

Banner Microsite Haji 2026

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional