Noel Sakit Gigi, Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Tetap Dilanjutkan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer mengaku sedang menderita sakit gigi.

Pengakuan itu disampaikan Noel saat datang dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).

"Saudara sakit?" tanya ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana, Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sakit gigi nan Mulia," jawab Noel.

"Sakit gigi ini mengganggu jalannya persidangan alias bisa diteruskan?" tanya pengadil memastikan.

"Bisa diteruskan, tapi mungkin saya izin kelak setelah persidangan saya bisa diizinkan untuk ke master gigi," tutur Noel.

Dia lantas maju ke meja pengadil untuk menyerahkan secarik kertas dan melepas kaca matanya untuk menunjukkan bengkak di area wajah. Setelah memastikan Noel tetap bisa mengikuti persidangan, pengadil pun mempersilakan jaksa KPK membacakan surat tuntutan pidana.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Noel dan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan disebut melakukan tindak pidana pemerasan mengenai pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar.

"Memaksa seseorang ialah memaksa para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi alias lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, alias menerima pembayaran dengan potongan, alias untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ialah memberikan duit dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000,00.
Sementara Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode kedudukan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode kedudukan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode kedudukan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.

"Secara melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya ialah terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan norma alias menyalahgunakan kekuasaannya mengenai dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi alias Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi alias lisensi K3," ungkap jaksa.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Adapun KPK telah mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga menerima aliran uang.

Ketiga tersangka itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional