Novel Sentil Keras Hakim Militer dan Eks Kabais soal Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keras proses norma kasus penyiraman air keras aktivis terhadap KontraS Andrie Yunus yang tengah melangkah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Novel mengatakan proses tersebut sama sekali tidak memperhatikan kewenangan Andrie sebagai korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI.

"Saya prihatin sekali ya gimana sikap dari pengadil nan tidak terlihat ada kepedulian alias keberpihakan kepada korban dan lebih jelek lagi sikapnya itu justru malah seperti memihak alias condong kepada pelaku kejahatan. Ini nan menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seseorang nan pernah disiram air keras juga, Novel menjelaskan penyerangan menggunakan cairan tersebut merupakan kejahatan nan sangat berat. Dia merasakan sungguh sakitnya akibat dari air keras tersebut.

Atas argumen itulah Novel juga mengkritik pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto dalam persidangan Kamis (7/5) nan menganggap penyiraman air keras kepada Andrie hanya merupakan kenakalan orang terlatih saja, bukan suatu operasi intelijen.

"Ini langkah berpikir nan menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali apalagi lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," ucap Novel.

Novel nan sekarang merupakan ASN Polri berambisi publik tetap tetap bisa memandang Andrie sebagai orang baik nan memperjuangkan kepentingan banyak pihak.

"Jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal nan kemudian justru malah menghalangi alias menghalang upaya pemulihannya, apalagi terhadap perihal nan tidak ada kepentingan terhadap dirinya," katanya.

"Poinnya adalah saya berambisi Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan nan terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berambisi bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah alias tindakan-tidakan nan justru membikin Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal nan tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.

RSCM mengatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap terbatas.

Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, pasien saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.

Andrie dinilai cukup bisa beradaptasi terhadap kondisi bentuk maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Latar belakang kasus

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berjudul "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional