Oditur Militer Ingin Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Namun Gagal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Oditur Militer II-07 Jakarta menyambangi RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan maksud menjenguk Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan akibat disiram air keras oleh prajurit TNI, Selasa (12/5).

Namun, kunjungan tersebut ditolak lantaran Andrie belum bisa diganggu.

"Dari sisi kemanusiaan, kami sebagai manusia biasa mau menyampaikan rasa empati dan simpati juga kepada kerabat Andrie Yunus mengenai perbuatan para terdakwa," ujar Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswandi di RSCM Jakarta, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, para rekan media tahu bahwa kerabat Andrie Yunus baru selesai melaksanakan operasi dan hari ini pascaoperasi tetap dalam proses pengobatan sehingga memang betul tidak bisa dikunjungi," imbuhnya.

Berdasarkan info dari RSCM, Iswandi mengatakan bahu sebelah kanan Andrie belum bisa bergerak leluasa.

"Tadi info dari manajemen rumah sakit, ini kudu posisi statis. Kalau bergerak sedikit, kelak operasinya bakal gagal. Jadi, kami memahami situasi dari kerabat Andrie Yunus," imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, Iswandi bakal melaporkan perkembangan kepada ketua sebagai bahan pertimbangan persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara itu, RSCM menyatakan aktivitas Andrie tetap terbatas. Dia saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, pasien saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.

Secara umum kondisi Andrie dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan nan baik. Andrie mempunyai riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia masam nan terjadi pada 12 Maret 2026.

Selama masa perawatan, Andrie telah menjalani serangkaian tindakan medis dan operasi secara berjenjang sesuai kebutuhan klinis.

Tindakan operasi lanjutan terakhir dilakukan pada tanggal 7 Mei 2026 berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan dengan tindakan tandur alias cangkok kulit.

Pasca-tindakan tersebut, Andrie menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat RSCM untuk pemantauan kondisi klinis dan pertimbangan pengobatan luka.

Terkait kondisi mata kanan, saat ini tetap dalam tahap penanganan lanjutan dengan tindakan penutupan kelopak mata sementara untuk mendukung proses pengobatan dan mempertahankan struktur bola mata.

Dari aspek psikologis, berasas hasil pertimbangan tim psikiatri dan psikologi, kondisi pasien saat ini dalam pemisah normal dan tidak ditemukan adanya gangguan psikologis nan bermakna.

Andrie dinilai cukup bisa beradaptasi terhadap kondisi bentuk maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berjudul "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional