OJK Mau Batasi PayLater, Tak Bisa Lagi Dipakai di Banyak Aplikasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan patokan turunan mengenai jasa buy now pay later (BNPL) alias PayLater. Dengan patokan itu, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan jasa tersebut di banyak platform.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ketentuan tersebut bakal diatur dalam patokan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).

"OJK bakal segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, nan mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan akibat dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menjelaskan kepemilikan akun PayLater di bayak platform berpotensi meningkatkan akibat angsuran macet lantaran bisa membikin total tanggungjawab debitur melampaui keahlian bayar. Dengan demikian penggunaannya bakal dibatasi.

"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur nan berkorelasi terhadap akibat kandas bayar, khususnya andaikan total tanggungjawab telah melampaui keahlian bayar debitur," tutur Agusman.

Di sisi lain, OJK juga mendorong agar perusahaan penyedia PayLater dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen keahlian bayar debitur.

Dorongan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya pembiayaan PayLater oleh perusahaan pembiayaan. Tercatat pembiayaan PayLater pada Maret 2026 tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,81 triliun.

Pertumbuhan itu meningkat dibandingkan bulan sebelumnya nan sebesar 53,53% (yoy) akibat adanya momen Ramadan dan Idul Fitri pada periode tersebut.

"Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," ucap Agusman.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance